Perubahan besar dunia menuju KHILAFAH

menuju KHILAFAH photo Menuju-MK-2013.gif

The KHILAFAH Channel

khilafah on livestream.com. Broadcast Live Free

Minggu, 31 Januari 2010

Dosa Lama AS di Guantamo Terulang oleh Obama


Penutupan Penjara Guantanamo terus menjadi mimpi buruk tak berkesudahan bagi Presiden Amerika Serikat Barack Obama. Setahun setelah ia mengumbar janji untuk menutup penjara di pangkalan AL AS di Kuba yang memunculkan kontroversi itu, Obama justru tidak hanya kehilangan tenggat waktu yang dibuatnya sendiri.

Kedua tangannya pun terbelenggu oleh kerumitan politik, hukum dan kemanusiaan yang diwarisi pendahulunya, George W.Bush. Dan Fried, utusan khusus yang bertugas menutup penjara itu, pun menemui kenyataan bahwa sekalipun banyak negara dikunjunginya, hanya sedikit saja yang mau menerima para tahanan Guantanamo. “Apapun yang terkait dengan Guantanamo sulit,” katanya Rabu (27/1/2010) lalu.

Fried memperkirakan penjara yang dihuni ratusan orang yang disangka AS terlibat aksi terorisme itu akan tutup dalam periode pertama pemerintahan Obama yang berakhir Januari 2013. Tenggat waktu yang diberikan Fried ini jauh di bawah batas waktu yang pernah dijanjikan Obama sendiri, yakni 22 Januari 2010.

Lebih dari separuh dari 192 orang yang masih mendekam di Penjara Guantanamo itu direncanakan akan direpatriasi maupun dibebaskan ke negara-negara ketiga. Mereka yang ditahan di penjara itu bukan hanya orang yang mengaku sebagai otak insiden 11 September 2001 tetapi juga para korban salah tangkap AS.

Sejak dibuka tahun 2002 menyusul pernyataan “perang melawan terorisme” George W.Bush, upaya menutup Penjara Guantanamo itu menghadapi banyak kendala. Di antara hambatannya adalah serangan politik terhadap rencana merumahkan para narapidana Guantanamo di AS serta pengaruh Al-Qaidah di negara-negara asal para napi yang akan dibebaskan.

Penasehat Bidang Kontra-Terorisme “Human Rights Watch”, Stacy Sullivan, termasuk orang yang pesimis pada terlaksananya janji Obama menutup Penjara Guantanamo dalam waktu dekat. “Saya tidak bisa mengatakan bahwa Guantanamo tidak akan ditutup tapi saya tidak melihat itu terjadi dua tahun mendatang,” katanya.

Pandangan yang sama juga disampaikan John Bellinger, penasehat mantan Menteri Luar Negeri AS Condoleeza Rice.

Kalkulasi politik

Menurut Bellinger, Presiden Obama tidak dapat menutup Penjara Guantanamo tahun ini. “Bahkan tiga tahun mendatang pun tidak,” katanya.

“Secara politis, mayoritas Demokrat pun tidak mungkin memilih untuk memindahkan para tahanan Guantanamo itu ke AS di tahun Pemilu. Kubu Demokrat itu pun bisa jadi tidak mau melakukannya,” kata Bellinger.

Pada Pemilu sela November lalu, kubu Demokrat mengalami kekalahan. Juni lalu Kongres AS sendiri telah mengesahkan undang-undang yang menghambat pemindahan para tahanan Guantanamo ke AS, kecuali mereka yang akan diadili.

Pemerintah AS telah menyampaikan keinginannya untuk membeli satu penjara federal di Illinois guna menampung sekitar 50 tahanan yang sangat berbahaya jika dibebaskan ataupun yang tidak dapat diadili di sistim pengadilan AS karena kekurangan bukti hukum. Pekan lalu, belasan veteran invasi AS ke Irak dan Afghanistan pun menyurati Presiden Obama.

Mereka mendukung pemerintah agar menghentikan pengiriman para napi Yaman ke negara Semenanjung Arab itu menyusul adanya rencana aksi pengeboman pesawat yang gagal pada libur Natal lalu. Tersangka pelakunya adalah seorang warga Nigeria yang diduga pernah dilatih para personil Al Qaida cabang Yaman.

“Kami siap mendukung Anda di saat Anda berupaya menutup Penjara Guantanamo dan mengadili para tersangka teroris itu di pengadilan.” “Dengan demikian, warga Amerika akan lebih aman di pertempuran, di udara dan tanah kita sendiri,” sebut para veteran itu dalam suratnya. (Kompas.com, 31/1/2010)

Kerapuhan Sistem Finansial Kapitalis


Oleh : H. Dwi Condro Triono, SP., M.Ag**

1. PENDAHULUAN

Aktivitas ekonomi senantiasa berputar dalam dua kelompok pasar. Pasar yang pertama disebut pasar barang, yang terdiri dari pasar barang dan jasa. Pasar yang kedua disebut pasar faktor produksi, yang terdiri dari pasar lahan, pasar tenaga kerja dan pasar keuangan. Keberadaan pasar faktor produksi tentu saja adalah untuk mendukung keberadaan pasar barang.

Namun, dalam perkembangan sistem ekonomi kapitalisme, ada pasar salah satu dari pasar faktor produksi yang mengalami perkembangan teramat pesat. Pasar tersebut tidak lain adalah pasar keuangan atau yang biasa dikenal dengan financial market. Pesatnya perkembangan pasar ini bahkan sampai mengakibatkan pasar ini terlepas dari induknya, kemudian menjadi pasar yang berkembang sendiri. Keberadaan pasar ini kemudian dikenal dengan pasar non riil, sebagai lawan dari pasar riil atau pasar barang.

Keberadaan pasar keuangan ini berkembang dengan sangat luas dan sangat kompleks, sehingga menjadi sebuah pasar yang berjalan dengan sebuah mekanisme atau sistem yang teramat rumit. Sistem ini kemudian dikenal dengan sistem finansial/keuangan (financial system).

Untuk memahami keberadaan sistem ini memang tidak mudah. Namun, dapat kita mulai dengan pendekatan filosofi yang paling sederhana, yaitu dimulai dengan memahami hakikat dari pasar uang itu sendiri.

Setelah kita memahami secara sekilas tentang seluk beluk dari pasar uang tersebut, barulah kita akan membahas secara agak lebih mendalam, mengapa sistem keuangan dalam sistem ekonomi kapitalisme tersebut sangatlah rapuh dan senantiasa menjadi sumber krisis ekonomi.

2. PENGERTIAN PASAR UANG

Untuk memahami apa yang dimaksud dengan pasar uang, kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pasar menurut teori ekonomi. Pasar menurut teori ekonomi pasar adalah segala hal yang mencakup berbagai pertemuan antara permintaan dan penawaran.

Dari definisi pasar tersebut, sekarang kita dapat memahami apa yang dimaksud dengan pasar uang. Jika dalam pasar secara umum mencakup semua transaksi, maka di dalam pasar uang, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang (untuk dibelanjakan barang dan jasa) untuk jangka waktu tertentu (Boediono, 1992).

Dalam pasar tersebut akan terjadi transaksi pinjam-meminjam dana yang menimbulkan hubungan hutang-piutang. Sedangkan “barang” yang ditransaksikan tidak lain adalah secarik kertas berupa “surat hutang”. Selanjutnya, orang yang meminjam uang disebut debitur, yaitu orang yang menjual surat utangnya kepada meminjamkan uang atau kreditur.

Selanjutnya, dalam transaksi tersebut tentu akan menghasilkan “harga”. Apa yang dimaksud dari harga tersebut? “Harga” adalah harga penggunaan uang tersebut untuk jangka waktu tertentu. Harga tersebut dinyatakan dalam persen (%) per satuan waktu tertentu. Harga tersebut disebut dengan suku bunga (tingkat bunga). Bunga tersebut dapat dianggap sebagai “sewa” atas penggunaan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Dari pengertian pasar uang tersebut, maka kita dapat memahami hakikat dari uang menurut pandangan ekonomi kapitalisme. Uang yang beredar di tengah-tengah kita, yang biasa dikenal dengan uang tunai sesungguhnya adalah uang yang ditukar dengan surat hutang.

Uang tunai tersebut sesungguhnya adalah pengertian dari uang dalam arti yang paling sempit, yaitu uang kartal atau currency (C). Sedangkan wujud uang yang lain, dalam pengertian yang lebih luas dikenal sebagai berikut:

M1 = C + DD (demand deposits/uang giral)

M2 = M1 + TD (time deposits) + SD (savings deposits)

M3 = M2 + QM (quasi money)

L = total liquidity, mencakup semua alat-alat yang ‘likuid’ yang ada di masyarakat.

Sedangkan bila ditinjau dari perannya menciptakan uang yang beredar di tengah masyarakat, maka dikenal ada tiga pelaku utama, yaitu:

1. Otorita Moneter, yaitu pihak yang mempunyai peran sebagai sumber awal dari terciptanya uang beredar yang merupakan sumber ‘penawaran’ (supply) uang kartal (C) untuk memenuhi ‘permintaan’ masyarakat dan sumber ‘penawaran’ yang dibutuhkan lembaga keuangan dalam bentuk cadangan bank (bank reserves (R).

2. Lembaga keuangan (bank dll), yaitu pihak yang menjadi sumber penawaran uang giral (DD), deposito berjangka (TD), simpanan tabungan (SD) dan aktiva keuangan lain yang ‘diminta’ masyarakat.

3. Masyarakat adalah konsumen terakhir dari uang tercipta yang digunakan untuk memperlancar kegiatan produksi, konsumsi dan pertukaran mereka.

III. KERAPUHAN SISTEM FINANSIAL KAPITALIS

Setelah kita memahami sekilas tentang pasar uang, tibalah saatnya bagi kita untuk melihat kerapuhan dari sistem pasar keuangan yang telah diciptakan oleh sistem ekonomi kapitalisme tersebut. Ada banyak faktor yang menyebabkan sistem keuangan tersebut menjadi sangat rapuh, sehingga senantiasa memunculkan problem bagi sistem ekonomi secara keseluruhan. Problem ekonomi yang senantiasa identik dengan sistem keuangan biasa dikenal dengan istilah inflasi.

Paling tidak ada 5 faktor yang menyebabkan sistem keuangan ini sangat rapuh, sehingga selalu menimbulkan masalah dalam ekonomi, bahkan tidak jarang telah menjadi sumber utama terjadinya krisis-krisis besar ekonomi dunia. Kelima faktor tersebut yaitu:

1. Keberadaan Seignorage

Keuntungan yang diperoleh dari pencetakan mata uang dikenal dengan istilah seignorage (Hifzur-Rab, 2002; Karim, 2002). Keuntungan yang mudah didapat dari pencetakan mata uang inilah yang akan mendorong bagi pemerintah untuk mencetak mata uang tanpa kendali, sehingga bisa melampaui penerimaan anggaran pendapatan pemerintah. Kebijakan ini biasa dikenal dengan istilah anggaran defisit. Kebijakan anggaran defisit dari pemerintah biasanya akan ditutup dengan hutang atau dengan mencetak uang baru (Tambunan, 1996). Jika pencetakan uang baru ini terus dilakukan, hal ini tentu akan menyebabkan terjadinya inflasi yang berterusan.

2. Keberadaan Sistem Cadangan Sebagian (Fractional Reserve System)

Adanya ketentuan sistem cadangan sebagian (fractional reserve system), Bank Umum diberi kewenangan yang besar untuk melipatgandakan uang (Rothbard, 2007). Sistem cadangan sebagian memberikan kewenangan pada Bank Umum untuk menciptakan “uang baru” melalui hutang (kredit) melebihi uang riil yang disimpan. Jumlah “uang baru” yang dapat dilipatgandakan melalui hutang oleh bank akan mengikuti rumus umumnya, yaitu (Sukirno, 2000): PU = D (1/FR); dimana PU: Penggandaan Uang; D: Deposito; FR: Fractional Reserve.

Sebagai contoh, jika jumlah cadangan yang disyaratkan dimiliki setiap bank adalah 10%, dengan jumlah deposit Rp. 10 milyar, bank akan dapat menggandakan jumlah deposit menjadi Rp.100 milyar. Adanya kewenangan dari seluruh bank umum untuk melakukan proses penggandaan uang ini jelas akan mudah menimbulkan inflasi.

3. Keberadaan Suku Bunga

Penetapan suku bunga yang bersifat pasti (fix rate) dengan tanpa mempertimbangkan resiko bisnis, ternyata telah menimbulkan dampak buruk yang luar biasa bagi perekonomian. Krisis ekonomi yang melanda dunia tahun 2008 silam dapat menjadi contoh nyata untuk melihat betapa buruknya penggunaan sistem bunga tetap ini. Krisis ekonomi dunia yang banyak dipicu oleh skandal subprime mortgage di AS, ternyata berawal dari “permainan” suku bunga ini.

4. Keberadaan Motif Spekulasi

Keberadaan suku bunga selain akan berdampak buruk kepada perekonomian, ternyata juga akan menyebabkan kegunaan uang semakin jauh dari hakikat yang sebenarnya. Mata uang akhirnya lebih banyak digunakan sebagai alat komoditi yang dapat diperjualbelikan, dari digunakan sebagai alat tukar untuk keperluan sektor ekonomi yang riil. Perubahan kegunaan mata uang tersebut telah memperbesar terjadinya praktik-praktik spekulasi dan selanjutnya akan mengakibatkan terjadinya ekspansi permintaan mata uang (money demand) yang cepat untuk keperluan-keperluan yang tidak produktif (Siregar, 2001).

Hal inilah menyebabkan uang tumbuh dengan cepat pada aktivitas di sektor tersebut. Hanya sekitar 5 % saja dari peredaran uang tersebut yang benar-benar untuk keperluan sektor riil. Uang dan derevasinya dapat tumbuh 800 kali lebih besar dibanding untuk keperluan di sektor riil. Fenomena inilah yang dapat menyebabkan terjadinya bubble economy, yang sewaktu-waktu dapat meledak dan menyebabkan terjadinya krisis ekonomi (Lestari, 2005).

5. Keberadaan Sistem Nilai Tukar (Kurs) Mata Uang

Penggunaan mata uang yang berbeda-beda pada setiap negara akan menimbulkan adanya sistem nilai tukar mata uang (exchange rate) atau lebih dikenal dengan istilah kurs mata uang (Pass, Lowes & Davies, 1994; Karim, 2002). Adanya perbedaan kurs mata uang inilah yang menyebabkan terjadinya volatilitas nilai tukar yang tinggi. Pengaruh kurs tersebut selanjutnya tentu akan berdampak pada kinerja perdagangan internasional. Sebab, setiap terjadi perubahan nilai mata uang, tentu akan mempengaruhi harga dan daya saing produk suatu negara di pasaran internasional (Dornbusch, Fischer & Startz, 1998; Mishkin, 2001).

IV. SISTEM FINANSIAL ISLAM

Di dalam sistem ekonomi Islam, disamping berisi tentang aturan-aturan ekonomi di sektor riil, tentu juga ada pengaturan dalam sistem keuangannya. Bangunan dasar dari sistem keuangan Islam adalah bahwa Islam mewajibkan bagi negara untuk mencetak mata uang yang terbuat dari emas dan perak. Namun demikian, disamping adanya kewajiban dalam pencetakan mata uang emas dan perak bagi negara tersebut, Islam juga memberikan ketentuan bagi negara untuk melakukan penjagaan terhadap mata uang tersebut agar penggunaannya senantiasa sesuai dengan aturan syara’, yaitu:

1. Hanya menggunakan mata uang sebagai alat tukar dan alat berjaga-jaga saja (tidak untuk aktivitas spekulasi).

2. Wajib memungut zakat maal ke atas harta kekayaan (termasuk di dalamnya adalah mata uang yang disimpan), yang sudah sampai nishob dan haulnya.

3. Larangan menimbun mata uang (kanzul maal), yaitu menyimpan uang tanpa ada hajat tertentu untuk pembelanjaannya.

4. Larangan mengambil riba nashiah (riba dalam utang-piutang).

5.Larangan mengambil riba fadhl (riba dalam tukar-menukar atau jual beli pada barang tertentu yang telah ditetapkan oleh syara’, seperti: jual beli mata uang, saham dsb. secara tidak kontan dan tidak berada di tempat).

6. Larangan jual beli yang mengandung unsur judi (maysir), yaitu: jual beli mata uang, saham dsb. yang mengandung unsur spekulasi dan dilakukan secara tidak kontan dan tidak berada di tempat.

7.Larangan jual beli barang dan jasa yang haram (tabdzir).

8. Larangan menggunakan harta untuk berfoya-foya (tarif).

9. Larangan untuk kikir (taqtir) dalam membelanjakan hartanya.

V. PENUTUP

Demikianlah penjelasan sekilas tentang kerapuhan dari sistem finansial yang berasal dari sistem ekonomi kapitalisme, serta solusinya menurut sistem ekonomi Islam. Walaupun sangat singkat, semoga dapat memberi gambaran awal bagi ummat Islam dalam mengelola sistem keuangannya.

Tentu kajian ini tidak boleh berhenti sampai di sini. Semoga ummat Islam senantiasa terdorong untuk terus mengkaji dan menyosialisasikan sistem keuangan Islam tersebut, sehingga ummat dapat segera menjadi sadar dan mau segera kembali kepada sistem keuangan Islam khususnya, dan secara umum tentu juga akan berkenan untuk kembali pada pengaturan kehidupan Islam secara menyeluruh. Amin.

= = = = =

*Makalah disampaikan dalam Kajian Tsaqofah Islam, Jum’at, 29 Januari 2010, di STEI Hamfara Jl Gurami no 31 Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia Chapter Kampus Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Pondok Pesantren Hamfara Yogyakarta.

**Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia, Dosen STEI Hamfara Yogyakarta, dan Kandidat Doktor Ekonomi Universitas Kebangsaan Malaysia.

Sabtu, 16 Januari 2010

Turki: Siswi Sekolah Dasar Dilarang Berjilbab Dan Dikeluarkan Dari Sekolah


Larangan jilbab di Turki berkembang dengan cepat, mulai larangan di universitas, kemudian di pendidikan menengah pertama, dan sekarang beralih ke sekolah dasar.

Sekarang tidak jelas lagi, apakah Aga Noor Ozal, siswi kelas VI di sekolah dasar pada salah satu sekolah di kota Diyarbakir, Turki akan dapat untuk melanjutkan pendidikannya dengan berjilbab atau tidak; juga tidak diketahui berapa lama dilema ini akan berlangsung.

Di Diyarbakir, pengelola sekolah mengeluarkan seorang siswi, Aga Noor Ozal dari sekolahnya, karena ia memakai jilbab. Kemudian ia pergi ke sekolah lain dan meminta untuk melanjutkan pendidikannya dengan berjilbab. Namun, setelah beberapa hari ia masuk di sekolah ini, ia lagi-lagi dikeluarkan dari sekolah dengan alasan yang sama. Sehingga Aga kecil ini harus berhenti sekolah pada suatu waktu.

Tidak tidak bisa dipercaya bagaimana menerapkan undang-undang yang melarang jilbab di sekolah dasar juga; sebab tidak mungkin mengeluarkan seseorang dari sekolah selama ia masih dalam masa wajib belajar. Oleh karena itu, tidak bisa menghukum siswi yang berjilbab di sekolah-sekolah dasar. Sungguh, Departemen Pendidikan Nasional Turki tidak berdaya dalam menghadapi situasi ini.

Dilema pendidikan Aga Noor Ozal ini terus bergulir. Sejumlah lembaga-lembaga masyarakat sipil mendukungnya. Bahkan, serikat kebebasan pendidikan menyebutkan bahwa beberapa siswi mengalami tekanan, rasisme, dan hukuman karena larangan berjilbab, padahal ini tidak diatur dalam undang-undang. Sehingga, serikat mendesak Menteri Pendidikan Nasional, Husyin Celik agar membuat solusi yang adil dan bijak untuk masalah ini. (mediaumat.com)

Turki oh...turki....sebuah negara bekas pusat pemerintahan Islam yang menaungi 2/3 Dunia, sekarang kau tampak bagai Iblis yang merongrong keindahan dan kesempurnaan Syariat Islam. Khilafah.....ya....Khilafah......kapankah kau kembali menaungi kami. Kami sedang sekarat menghadapi Musuh-musuh Alloh yang semakin menggila, membabi buta. Ya Robb tolonglah kami dalam memperjuangkan Syariah-Mu yang Agung ini....., Amin......