Perubahan besar dunia menuju KHILAFAH

menuju KHILAFAH photo Menuju-MK-2013.gif

The KHILAFAH Channel

khilafah on livestream.com. Broadcast Live Free

Minggu, 24 Juli 2011

Halal-haram (Hukum Syara’) Dalam Kubangan Sistem Demokrasi

“Demokrasi, bukanlah agama yang berbicara tentang halal dan haram. Demokrasi adalah konsep politik yang hanya bicara soal legal dan tidak legal. Untuk itulah dalam bahasa Anis Matta, diperlukan usaha agar yang ‘halal’ dalam agama menjadi legal dalam pandangan hukum postitif, dan apa yang ‘haram’ dalam pandangan agama menjadi tidak legal pula dalam pandangan hukum positif itu. Jika hal ini tercapai maka sebetulnya produk hukum yang dihasilkan oleh demokrasi justru mencerminkan berlakunya kedaulatan Tuhan dalam kehidupan bernegara…”

Demikianlah apa yang terlulis dalam sebuah catatan seorang intelektual muda yang percaya bahwa sistem demokrasi bukanlah sesuatu yang layak untuk dipertentangkan dengan Islam. Beliau berpandangan demikian kurang-lebih karena alasan berikut :

Keputusan formal yang dilahirkan dan diberlakukan sebagai hukum positif oleh sistem demokrasi tidak bisa disetarakan dengan hukum halal-haram yang menjadi domain agama. Sebab, demokrasi tidak memberi wewenang bagi negara untuk menentukan halal dan haram -yang merupakan urusan Tuhan. Negara sekedar menentukan mana yang legal dan mana yang tidak legal. Ketika proses politik dalam sistem demokrasi menghasilkan produk hukum atau keputusan yang berbeda dengan syara’, bukan berarti sistem demokrasi menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah atau mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. Jadi, demokrasi sama sekali tidak menyentuh wilayah yang menjadi wewenang Tuhan, dan juga tidak menganulir hukum-hukum yang berlaku dalam agama. Yang halal tetap halal meskipun tidak legal, dan yang haram tetap haram meskipun dilegalkan oleh negara. Dari sinilah kemudian beliau berkesimpulan bahwa demokrasi akan sejalan dengan “kedaulatan tuhan” jika saja proses politik yang terjadi dalam sistem tersebut menghasilkan keputusan hukum yang cocok dengan ketentuan halal-haram dalam agama. Maka adalah penting untuk berjuang dalam kancah sistem demokrasi agar yang dihalalkan Allah menjadi legal dan yang diharamkan oleh Allah menjadi tidak legal…. Begitulah kira-kira jika saya membahasakan ulang apa yang ingin diungkapkan oleh intelektual muda kita ini.