Perubahan besar dunia menuju KHILAFAH

menuju KHILAFAH photo Menuju-MK-2013.gif

The KHILAFAH Channel

khilafah on livestream.com. Broadcast Live Free
Tampilkan postingan dengan label demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label demokrasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Februari 2012

Amuk Massa, Tingkat Emosi dan Demokrasi

Oleh: UU Hamidy

Amuk massa makin banyak terjadi. Dulu semasa Orde Baru hampir tak terjadi, karena ada sistem otoriter yang menekan terus gejolak perasaan rakyat. Sistem otoriter itu memperlambat gejolak yang bagaikan bengkak akan meletus. Tekanan itu berlaku terus bagaikan pompa yang menekan ke bawah. Namun pada batas akhir akan berbalik dari bawah ke atas. Begitulah secara sederhana keadaan masyarakat yang selalu tertindas.
Orang yang berpandangan sekuler akan melihat amuk massa dari sudut pandang psikologi sosial, aparat penegak hukum, tingkahlaku pemerintah dan otonomi daerah yang kusut. Pandangan itu ada benarnya, tapi tak dapat memberi penjelasan yang lengkap. Kelemahan pertama ialah, tingkat emosi masyarakat yang hampir tak pernah dipantau oleh pemegang teraju pemerintahan.

Sistem demokrasi sekuler hanya menampilkan penguasa yang zalim, memerintah tanpa mengingat kematian. Dunia Melayu punya tingkat emosi: malu, merajuk, latah, aruk dan amuk. Masyarakat yang tentram berada pada tingkat emosi malu sampai merajuk. Pada tingkat latah dan aruk, sudah ada arah kepada perlawanan. Tapi belum dilakukan secara terbuka serta belum terorganisir. Perlawanan secara massal dan terbuka terjadi pada tingkat amuk.

Amuk massa dapat dipahami dengan mudah melalui sistem demokrasi kapitalis yang telah melahirkan peta pertarungan_hidup, tiga lawan satu. Tiga yang pertama ialah penguasa, pemilik modal dan pemegang senjata (alat negara). Sedang pihak yang satu yaitu rakyat. Tiga pertama dalam demokrasi kapitalis membuat semacam hubungan yang saling menguntungkan. Penguasa memberi kemudahan pada sang kapitalis untuk mengolah berbagai sumber alam, sedang pemegang senjata memberi perlindungan pada pengusaha. Pengusaha memberi imbalan materi pada keduanya.

Ketegangan timbul antara tiga pihak ini dengan rakyat ketika memperebutkan sumber-sumber kehidupan. Sumber kehidupan yang paling utama lagi mahal adalah hutan tanah, karena inilah yang tak dapat dibuat oleh sang kapitalis. Hutan tanah yang berpijak pada tanah ulayat membuat masyarakat memandang, merekalah yang paling berhak memanfaatkan hutan tanah di negeri mereka. Tapi demokrasi kapitalis membuat rakyat jadi heran, mengapa hutan tanah mereka dengan mudah dikuasai oleh pemilik modal. Maka muncullah konflik antara pihak pengusaha dengan rakyat tempatan. Dalam konflik ini rakyat melihat, penguasa berada di pihak pengusaha sedang pemegang senjata juga ternyata membela sang kapitalis.

Rakyat mendapat tekanan agar tak menentang kebijakan penguasa yang telah memberi kemudahan pada pengusaha. Ketika diadakan perundingan, rakyat disumbat aspirasinya dengan berbagai peraturan atau undang-undang. Keadaan ini membuat rakyat makin tak mengerti, bagaimana bisa ada undang-undang yang membuat mereka kehilangan hak atas hutan tanah mereka. Ketika konflik antara pengusaha dengan rakyat sampai pada titik krisis atau klimaks, rakyat sekali lagi melihat, tak ada yang membela mereka. Mereka paling-paling dibujuk oleh politisi atau tokoh yang diberi julukan tokoh masyarakat. Namun perkara tak selesai, bahkan dada rakyat makin sempit. Maka rakyat kehilangan harapan, kemudian kehilangan pegangan, sehingga lalu mengamuk.

Jadi amuk massa itu dapat memperlihatkan tiga perkara penting. Pertama, rakyat merasa tak dipelihara oleh pemerintah, tapi merasa dipermainkan. Kedua, pengusaha hanya menjadikan rakyat sebagai obyek. Rakyat hanya untuk memutar roda perusahaan. Jadi kuli yang kemudian diganti dengan sebutan buruh agar tak merasa hina. Ketiga, materi menjadi nilai utama kehidupan, mengatasi nilai akhlak mulia yang tak berharga di depan mata materi atau bendawi.

Kenyataan ini semestinya membuka pintu hati kita, bahwa membangun dengan cara kapitalis tidaklah mendatangkan kesejahteraan pada rakyat. Dengan sistem kapitalis memang pendapatan perkapita akan meningkat. Tapi peningkatan itu tak menyentuh rakyat jelata. Angka pertumbuhan ekonomi memang akan naik tajam, ketika para kapitalis dapat peluang besar menanamkan modalnya. Tapi pertumbuhan itu hanya pertama-tama untuk sang kapitalis dan segelintir elit pejabat dan politisi yang telah melapangkan jalan bagi pengusaha. Sedang rakyat jelata mendapat berbagai malapetaka, mulai dari kehilangan hutan tanah sumber kehidupan, bencana yang datang oleh kerusakan alam sampai berbagai kekeringan dan banjir serta penyakit. Ini semuanya belum tentu sebanding dengan pajak yang diberikan oleh para kapitalis pada negara tempat rakyat tertindas ini berada.

Gedung pencakar langit, jalan bebas hambatan dan hotel mewah, memang dapat dibangun oleh sang kapitalis. Tapi itu bukan kebutuhan utama rakyat. Dan bukan itu pada hakikatnya tujuan pembangunan yang sebenarnya. Apa gunanya segala sarana kemewahan ini, jika ternyata hanya digunakan untuk maksiat seperti perjudian, minuman keras, pelacuran, hiburan mengumbar nafsu dan segala praktik ribawi. Apa artinya segala kemewahan yang materialistik dalam kehidupan yang tak punya akhlak mulia. Ini semuanya tak bernilai untuk menghadapi maut, yang kita pasti akan menjumpainya. Sampai kapan kita akan membangkang terhadap aturan hidup yang paling sempurna yang telah diberikan oleh Allah melalui Rasul-Nya, yang menjamin memberikan keselamatan, ketentraman dan bahagia, baik untuk hidup dunia yang singkat apalagi untuk hidup akhirat yang kekal abadi.***

UU Hamidy
Budayawan

(dimuat di koran Riau Pos, Sabtu 17 Februari 2012 dan http://www.riaupos.co/opini)

Selasa, 14 Februari 2012

Uang yang "Maha Kuasa", itulah salah satu ciri DEMOKRASI

Inilah fakta Negeri yang menggunakan Sistem Kufur Demokrasi. Uang dan kekuasaan punya kaitan erat, teramat erat. Uang digunakan untuk mencari kekuasaan dan jabatan. Setelah itu, kekuasaan dan jabatan digunakan untuk mencari uang.

Dalam pemilihan umum dan pemilihan umum kepada daerah (pemilu kada), rivalitas akhirnya sangat ditentukan oleh uang. Di DKI Jakarta, misalnya, menurut Sekjen Transparency International Indonesia Teten Masduki, calon gubernur yang memakai parpol sebagai kendaraan harus memberikan mahar yang nilainya mencapai Rp600 miliar.

Itu belum termasuk dana pendongkrak popularitas, yang menurut studi Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis, minimal Rp100 miliar.

Jika untuk menjadi kepala daerah saja begitu mahal ongkosnya, apalagi untuk menjadi presiden. Nilainya mungkin bukan lagi miliar, melainkan triliunan rupiah.
Yang terjadi dalam pemilu legislatif setali tiga uang. Untuk menjadi anggota legislatif, para kandidat dari suatu parpol bukan hanya berkompetisi dan saling sikut dengan kandidat dari parpol lain, tetapi juga dengan kandidat dari parpolnya sendiri. Yang berhasil duduk di kursi empuk lembaga legislatif seringkali yang berkantong tebal.

Tidak mengherankan parpol kreatif membuka diri untuk dijadikan kendaraan oleh orang-orang berduit dari luar partai. Sebaliknya, parpol tega-teganya menyingkirkan anggota partai yang punya kapasitas dan loyalitas tetapi berkantong tipis.

Dalam praktik politik seperti itu, uang seolah menjadi yang maha berkuasa. Disebut maha kuasa karena uanglah yang menjadi pangkal dan ujung dalam merebut kekuasaan.

Partai politik yang semestinya menjadi penyusun kebijakan (policy seeking) alhasil berubah peran menjadi pencari kekuasaan (power seeking) dan pemburu uang (money seeking). Akibatnya pun jelas, biaya politik teramat besar bagi seseorang untuk berebut jabatan legislatif maupun eksekutif.

Dengan ongkos politik teramat mahal, pemenang pemilu ataupun pemilu kadang mau tak mau harus menebus investasi yang telah digelontorkan setelah menjabat.

Mengharapkan gaji saja jelas tak cukup, sehingga korupsi menjadi jalan pintas agar balik modal sekaligus menumpuk bekal untuk mempertahankan jabatan periode berikutnya.

Tidak mengherankan jika banyak kepala daerah dan anggota legislatif menjadi terpidana korupsi. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan selama era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ada 17 gubernur serta 155 bupati/wali kota yang terjerat perkara tersebut. Sementara menurut Indonesia Corruption Watch, sepanjang 2011 tercatat 99 anggota DPRD dan DPR menjadi tersangka korupsi.(mediaindonesia.com, 13/2/2012)

Semua itu tidak patut dibiarkan. jika semua kebobrokan ini tetap dibiarkan maka kerugian yang lebih besar lagi akan terus terus terjadi. dan kembali rakyatlah yang akan menjadi korban. berbagai kebijakan-kebijakan yang mendukung Kapitalisme yang merupakan Induk dari Demokrasi akan diberlakukan. hal itu dikarenakan mereka ingin meruk keuntungan sebesar-besarnya dari kekuasaan tersebut dan yang jelas kepentingan rakyatlah yang akan dikorbankan.

Sudah saatnya kita hentikan semua itu. sesegera mungkin kita berjuang untuk mengganti Sistem yang Rusak ini dan menggantikannya dengan sistem yang telah digariskan oleh yang Menciptakan manusia yang Maha Mengerti akan keadilan terhadap seluruh manusia di muka bumi. itulah Sistem Syariah yang diterapkan secara kaffah melalui institusi Khilafah Islamiyyah yang bersandar pada manhaj Kenabian. (miau ideologis, 14/feb/2012)

Sabtu, 28 Januari 2012

Rezim Demokratis Mati Nurani !

Rezim demokratis sudah mati nurani. Baik legislatif ataupun eksekutif sama saja. Tidak peduli kepada rakyat. Lihatlah, legislatif kembali memamerkan keserakahan dan kerakusan di hadapan rakyat yang miskin. Untuk membangun ruang rapat bangar (Badan Anggaran) yang luasnya hanya 10×10 meter, dianggarkan dana 20 milyar. 200 unit meja dan kursi kualitas nomor 1 diimpor dari luar negeri. Konon biaya per satu kursi 20 juta. Ruangan juga dilengkapi tiga unit LCD TV raksasa dan ruang istirahat khusus anggota.

Kalau Negara makmur, rakyat sejahtera, 20 milyar mungkin tidak begitu dipersoalkan. Sementara saat ini, kondisi rakyat sangat memprihatinkan. Menurut Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) 7,4 juta kepala keluarga di Indonesia belum punya rumah. Akunya ada tambahan 300 ribu kk yang tidak punya rumah setiap tahunnya. Ada juga berita 300 balita di Tranggalek kekurangan gizi akibat kemiskinan.

Bayangkan kalau uang sebanyak itu digunakan rumah rakyat, memperbaiki kelas-kelas yang hampir rubuh. Tentu lebih bermanfaat. Mereka yang ngaku wakil rakyat seolah mati nurani melihat hal ini. Belum lagi renovasi toilet dengan anggaran 2 milyar plus perluasan tempat parker seharga 3 milyar. Sebelumnya DPR menghamburkan uang Negara 118 milyar , hangus setelah proyek gedung baru DPR senilai Rp1,8 triliun dibatalkan.

Anggaran legislasi pun tak kalah mahal. Untuk tahun 2011 Setjen DPR mengalokasikan 6,2 milyar, naik 600 juta dibanding tahun sebelumnya. Kalau digabung dengan anggaran studi banding , jumlahnya hampir Rp 10 milyar.

Biaya mahal namun kinerjanya jeblok. Sampai akhir desember 2011, hanya 21 UU yang bisa diselesaikan dari 93 UU (14%). Kita belum bicara isinya, yang justru lebih banyak menguntungkan pemilik modal bukan rakyat. Juga belum bicara, suap menyuap , jual beli pasal, yang lazim ada setiap pembuatan UU.

Untuk tahun 2012, DPR mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp2,94 triliun. Anggaran belanja Sekretariat Jenderal DPR sebesar Rp857,13 miliar dan anggaran belanja dewan sebesar Rp2,09 triliun. Pertanyaannya bagi kita, bisakah DPR korup dan mati rasa seperti ini dipercaya membuat UU untuk rakyat ?

Itulah rezim demokrasi. Sudah mahal,korup, hasilnya merugikan rakyat, lebih mendasar lagi bertentang dengan hukum Allah SWT !Inilah yang ditanyakan Allah SWT kepada kita di dalam Al Qur’an : Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan, hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah SWT bagi mereka yang yakin ? (QS Al maidah:50)

Pemerintah sebagai lembaga eksekutif tak kalah mati nurani. Saat rakyat menderita, kemiskinan bertambah, pengangguran di mana-mana, pemerintah bertekad membatasi subsidi BBM premium secara bertahap hingga tingkat nol. Kejahatan kebijakan ini disamping mendzolimi rakyat juga penuh dengan kedustaan.

Dzolim, karena bagaimanapun argumentasinya, apapun istilahnya , mau kenaikan BBM atau pembatasan BBM, pasti mempengaruhi harga-harga di pasar. Dipastikan kehidupan rakyat semakin menderita.

Beragam kebohongan pun meliputi kebijakan ini. Alasan yang kerap diungkap adalalah untuk kepentingan rakyat. Subsidi BBM akan dialihkan untuk rakyat. Bahwa ada kebijakan liberalisasi berupa pengharaman subsidi dibalik ini tidak diungkap. Bahwa pembatasan BBM ataupun kenaikan BBM akan menguntungkan perusahaan asing disembunyikan pemerintah dengan licik.

Minggu, 24 Juli 2011

Halal-haram (Hukum Syara’) Dalam Kubangan Sistem Demokrasi

“Demokrasi, bukanlah agama yang berbicara tentang halal dan haram. Demokrasi adalah konsep politik yang hanya bicara soal legal dan tidak legal. Untuk itulah dalam bahasa Anis Matta, diperlukan usaha agar yang ‘halal’ dalam agama menjadi legal dalam pandangan hukum postitif, dan apa yang ‘haram’ dalam pandangan agama menjadi tidak legal pula dalam pandangan hukum positif itu. Jika hal ini tercapai maka sebetulnya produk hukum yang dihasilkan oleh demokrasi justru mencerminkan berlakunya kedaulatan Tuhan dalam kehidupan bernegara…”

Demikianlah apa yang terlulis dalam sebuah catatan seorang intelektual muda yang percaya bahwa sistem demokrasi bukanlah sesuatu yang layak untuk dipertentangkan dengan Islam. Beliau berpandangan demikian kurang-lebih karena alasan berikut :

Keputusan formal yang dilahirkan dan diberlakukan sebagai hukum positif oleh sistem demokrasi tidak bisa disetarakan dengan hukum halal-haram yang menjadi domain agama. Sebab, demokrasi tidak memberi wewenang bagi negara untuk menentukan halal dan haram -yang merupakan urusan Tuhan. Negara sekedar menentukan mana yang legal dan mana yang tidak legal. Ketika proses politik dalam sistem demokrasi menghasilkan produk hukum atau keputusan yang berbeda dengan syara’, bukan berarti sistem demokrasi menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah atau mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. Jadi, demokrasi sama sekali tidak menyentuh wilayah yang menjadi wewenang Tuhan, dan juga tidak menganulir hukum-hukum yang berlaku dalam agama. Yang halal tetap halal meskipun tidak legal, dan yang haram tetap haram meskipun dilegalkan oleh negara. Dari sinilah kemudian beliau berkesimpulan bahwa demokrasi akan sejalan dengan “kedaulatan tuhan” jika saja proses politik yang terjadi dalam sistem tersebut menghasilkan keputusan hukum yang cocok dengan ketentuan halal-haram dalam agama. Maka adalah penting untuk berjuang dalam kancah sistem demokrasi agar yang dihalalkan Allah menjadi legal dan yang diharamkan oleh Allah menjadi tidak legal…. Begitulah kira-kira jika saya membahasakan ulang apa yang ingin diungkapkan oleh intelektual muda kita ini.
 

Selasa, 12 Oktober 2010

"Demokrasi, Alat Perjuangan Syariah ???"


oleh DiNie Az ZahRa

Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2009/03/26/demokrasi-alat-perjuangan-syariah/

Penjelasan Ustadz Muhammad Ismail Yusanto:

Kalau Demokrasi dijadikan jalan perjuangan penegakan syariah, adakah bahaya yang bisa muncul? Kalau ada seperti apa bahaya itu?

"Masuknya seorang muslim yang bertaqwa di parlemen dalam sistem demokrasi sekuler ini akan sangat berguna dalam satu kondisi, yakni ketikat mereka menjadikan parlemen sebagai mimbar dakwah dalam rangka melakukan perubahan mendasar (taghyiir), menghentikan sistem sekuler dan menggantinya dengan sistem Islam, mengoreksi penguasa, menjelaskan kebobrokan sistem sekuler itu dan menyadarkan umat akan kewajiban untuk terikat pada ajaran Islam dan selalu berjuang melakukan amar makruf dan nahi mungkar."

Ingat bahwa, untuk ikut serta pemilu di dalam sistem parlemen di NKRI saat ini dengan memenuhi persyaratan HT dan bertujuan mengganti sistem menjadi Sistem Islam, pada kenyataannya adalah sangat sulit. Para syabab mengalami penghalang dari peraturan perundangan di NKRI saat ini. Karena itu, tidak mungkin HT atau syabab bisa mewujudkan perjuangan di Parlemen. Sebagai contoh:

-------------------------------

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2008

TENTANG PARTAI POLITIK

ASAS DAN CIRI Partai Politik

Pasal 9

(1) Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(3) Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 13

Partai Politik berkewajiban:a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;

Pasal 20

Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART Partai Politik masing-masing.

-------------------

Ketiga Pasal diatas, adalah salah satu perkara-perkara yang ditetapkan keharamannya berdasarkan penjelasan kitab-kitab muhtabanat di HT, padahal itu adalah persyaratan untuk mendaftar partai politik dan terlibat dalam proses Pemilu. Kesimpulannya, HT dan Syabab-nya tetap tidak dapat terlibat di dalam proses Pemilu dan perjuangan di Parlemen.

Ustadz kami menjelaskan bahwa: HT memandang bahwa Pemilu itu adalah bentuk lain dari aqad wakalah yang hukum asalnya adalah mubah, bergantung dengan keberadaan syarat-syarat dan rukun yang melingkupinya. Jika Pemilu digunakan sarana untuk mengangkat anggota dewan atau penguasa yang menyerukan tegaknya syari'at dan menerapkan perubahan sistem secara terang-terangan, maka hukumnya adalah mubah. Namun, jika pemilu dijadikan sarana anggota dewan atau penguasa yang tidak menyerukan tegaknya syari'at dan menerapkan perubahan sistem secara terang-terangan, maka pemilu yang hukum asalnya mubah menjadi haram karena menjadi sarana penghantar keharaman.

"al washilaatiil ilal haroomi haroomun"(sarana yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram)

"Menyangkut pemilu, bila ada muwakkil, wakîl dan shighat taukîl, maka yang menjadi sorotan utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni dalam rangka untuk melakukan aktivitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Apakah aktivitas itu sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Bila sesuai, maka wakalah tersebut boleh (Mubah) dilakukan, sebaliknya bila tidak sesuai dengan syariat Islam maka wakalah tersebut batil yang karenanya tidak boleh dilakukan (Haram)."

Lihat Nasyroh Hukum Syara' Pemilu di Indonesia:

http://onlymusafir.wordpress.com/2009/05/14/hukum-syara-pemilu-indonesia/

Jadi, perkara Pemilu ini, hukumnya tidak cuma satu, tetapi (minimal) adalah dua, yaitu Mubah atau haram. Untuk Kasus Pemilu Legislatif dan Pemilu memilih penguasa:

1) untuk kasus Pemilu untuk pemilihan anggota Parlemen:

Jika ada syabab yang mengharamkan Pemilu, itu bisa saja dikarenakan beliau telah mendapatkan dugaan kuat akan mustahilnya menemukan anggota dewan yang benar-benar memenuhi syarat dan menyerukan perubahan Sistem secara terang-terangan.

Lihat berita HT Belanda:

http://www.eramuslim.com/berita/dunia/hizbut-tahrir-belanda-serukan-warga-muslim-belanda-tidak-ikut-pemilu.htm

"Ikut pemilu, secara syar’i, hukumnya haram. Tidak halal seorang Muslim mewakilkan urusannya kepada calon, baik di pemerintahan maupun legislatif"

Lihat Nasyroh HT Amerika:

http://hizbut-tahrir.or.id/2009/02/05/ikut-pemilu-amerika-tolong-menolong-dalam-kebaikan-atau-maksiyat/

Tetapi, bila ada syabab yang belum mengharamkannya, maka fakta yang sebenarnya terjadi adalah sangat sulit untuk mengetahui siapakah anggota dewan yang benar-benar memenuhi syarat dan menyerukan perubahan Sistem secara terang-terangan, meskipun masih ada peluang untuk menemukan calon tersebut. Ingat, bahwa calon tersebut harus dari partai Islam, menyerukan tegaknya syari'ah dan khilafah dengan terang-terangan dan tidak bersekutu atau berkoalisi dengan partai sekuler.

"Dan dalam proses pemilihan tidak menempuh cara-cara haram seperti penipuan, pemalsuan dan penyuapan, serta tidak bersekutu (berkoalisi) dengan orang-orang sekuler;" [Ustdz. Ismail Yusanto]

Lihat di Penjelasan Ustadz Ismail Yusanto:

http://hizbut-tahrir.or.id/2009/03/26/demokrasi-alat-perjuangan-syariah/

"Harus menyuarakan secara terbuka targetnya menegakkan sistem Islam, mengubah sistem sekuler menjadi sistem Islam, serta mengumumkan perjuangannya untuk melawan dominasi asing dan membebaskan negerinya dari pengaruh asing."

Lihat Nasyroh Hukum Syara' Pemilu di Indonesia:

http://onlymusafir.wordpress.com/2009/05/14/hukum-syara-pemilu-indonesia/

"Hendaknya tidak berkoalisi dalam aksi pemilihannya dengan calon-calon yang tidak berpegang kepada hukum-hukum Islam di dalam program-program dan sikap-sikap politik mereka."

Lihat di Nasyroh HT Lebanon:

http://hizbut-tahrir.or.id/2009/04/29/ht-lebanon-menjelaskan-sikap-hizb-tentang-pemilu/

Pertanyaan ane adalah, untuk saat ini, apa ada partai Islam yang memiliki suara cukup dominan, yang tidak berkoalisi dengan partai sekuler (seperti PD, PDI-P dan Golkar)??

2) Kasus Pemilu untuk pemilihan Penguasa, seperti halnya walikota, gubernur dan presiden saat ini:Karena jumlah kontestan sangat sedikit, tentu akan lebih mudah mengetahui karakter dan figur kontestan. Dikarenakan kontestan akan dianggkat menjadi penguasa yang menerapkan hukum kufur, maka insyaAllah, tidak ada satu syabab-pun yang akan ikut Pemilu.

"Ikut pemilu, secara syar’i, hukumnya haram. Tidak halal seorang Muslim mewakilkan urusannya kepada calon, baik di pemerintahan maupun legislatif"

Lihat Nasyroh HT Amerika:

http://hizbut-tahrir.or.id/2009/02/05/ikut-pemilu-amerika-tolong-menolong-dalam-kebaikan-atau-maksiyat/

"Tidak ikut serta dalam memilih presiden, karena ... 2)presiden memerintah dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah."

Lihat di Nasyroh HT Lebanon:

http://hizbut-tahrir.or.id/2009/04/29/ht-lebanon-menjelaskan-sikap-hizb-tentang-pemilu/

"Berdasarkan hal tersebut, aktivitas memilih penguasa dan wakil rakyat untuk melaksanakan hukum sekuler tidaklah dibolehkan. Karenanya, akad wakalah untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut juga tidak dibolehkan."

Lihat Nasyroh Hukum Syara' Pemilu di Indonesia:

http://onlymusafir.wordpress.com/2009/05/14/hukum-syara-pemilu-indonesia/

Kesimpulannya: Hukum asal Pemilu adalah mubah, menjadi haram atau mubah berdasarkan fakta yang terjadi pada syara-syarat terlaksananya Pemilu tersebut.

Jawaban HT terhadap pertanyaan "Kapan HT ikut Pemilu??"

-------------------------------------

Hizbut Tahrir Indonesia memang adalah sebuah partai politik. Tujuannya tidak lain adalah untuk melanjutkan kehidupan Islam, yakni tegaknya kembali kehidupan yang di dalamnya diterapkan syariah dalam naungan Daulah khilafah. Karenanya, bagi Hizbut Tahrir, yang paling penting adalah bagaimana mendorong terjadinya perubahan ke arah itu. Dasar dari semua perubahan tidak lain adalah dukungan umat. Maksudnya, hanya umat yang memiliki kesadaran politik Islam sajalah yang akan mampu menggerakkan atau digerakkan menuju perubahan. Karena itu, menjadi fokus bagi HTI untuk bagaimana terus-menerus meningkatkan kesadaran umat.

Hizbut Tahrir Indonesia hingga sekarang tidak atau belum mengambil keputusan untuk mengikuti Pemilu atau tidak. Sebagai uslûb, Pemilu bisa diambil atau tidak. Jika perubahan bisa dilakukan tidak harus melalui Pemilu, mengapa Pemilu mesti menjadi keharusan? Bagi HTI Pemilu tetap merupakan uslûb dan tidak akan berubah menjadi tharîqah (metode yang baku) dalam mewujudkan perubahan.

Walhasil, yang penting adalah bagaimana perubahan itu terjadi, yang basisnya tidak lain adalah dukungan umat. Itu hanya mungkin berasal dari umat yang sadar.

Begitulah kira-kira jawaban diberikan kepada mereka. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.

[Kantor Jubir HTI-Jakarta]

Lihat di:

http://hizbut-tahrir.or.id/2008/04/01/kapan-hti-ikut-pemilu/

-------------------------------------

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik".QS:12.108

Allaahu a'lam bi-ash-showwab.