Perubahan besar dunia menuju KHILAFAH

menuju KHILAFAH photo Menuju-MK-2013.gif

The KHILAFAH Channel

khilafah on livestream.com. Broadcast Live Free
Tampilkan postingan dengan label Abu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Februari 2011

inilah gambaran KEBODOHAN sistem HUKUM DARUL KUFUR INDONESIA

ada 3 berita yang bisa saya ambil sebagai bukti atas KEBODOHAN sistem Hukum di negeri ini.

pertama: Terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel divonis penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 31 Januari 2011.(tempointeraktif.com)

kedua: Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp 500 juta.(detiknews.com)

ketiga: Tersangka ustad Abu Bakar Ba'asyir terancam dengan dakwaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(berita.liputan6.com)

anda bandingkan dengan Hukum Islam:

hukuman untuk kasus pertama:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi
jalan yang lain kepada mereka [2], yaitu orang yang belum menikah
(berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan
diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan
orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam”(Hadits Riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ubadah bin
Ash-Shamit)

untuk kasus ke Dua:
Dalam sistem Islam, tegasnya dalam Khilafah Islam yang menerapkan syariah Islam, korupsi (ikhtilas) adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain. Korupsi merupakan salah satu dari berbagai jenis tindakan ghulul, yakni tindakan mendapatkan harta secara curang atau melanggar syariah, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.

Berbeda dengan kasus pencurian yang termasuk dalam bab hudud, korupsi termasuk dalam bab ta’zir yang hukumannya tidak secara langsung ditetapkan oleh nash, tetapi diserahkan kepada Khalifah atau qadhi (hakim). Rasulullah saw. bersabda, ”Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan.” (HR Ahmad, Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban).

Bentuk ta’zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyhir (pewartaan atas diri koruptor; misal diarak keliling kota atau di-blow up lewat media massa), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, bahkan hukuman mati sekalipun; selain tentu saja penyitaan harta hasil korupsi.

Menurut Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-‘Uqubat fi al-Islam, hukuman untuk koruptor adalah kurungan penjara mulai 6 bulan sampai 5 tahun; disesuaikan dengan jumlah harta yang dikorupsi. Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209). Adapun Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi (Lihat: Thabaqât Ibn Sa’ad, Târîkh al-Khulafâ’ as-Suyuthi).

Jika harta yang dikorupsi mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, bisa saja koruptor dihukum mati.(hizbut-tahrir.or.id)

untuk kasus yang ketiga: saya tidak membahas hukumannya karena memang beliau tidak terbukti bersalah, bahkan jurnalis NON MUSLIM pun memuji beliau.

Pendapat Jurnalis Non Muslim Terhadap Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dan Isu Teroris

Nama saya Mega Simarmata. Seorang anak bangsa Indonesia yang secara total bekerja sebagai jurnalis independen. Saya membenci semua aksi kekerasan di muka bumi ini. Terutama kekerasan dan kejahatan kemanusiaan yang bernama TERORISME. Uniknya, saya bisa bersahabat dengan sangat baik dan begitu menyentuh hati kepada orang yang paling dituding sebagai Bapaknya Teroris di Indonesia ini yaitu dengan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir selaku Pemimpin Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki Sukoharjo.

Saya memanggil beliau dalam kontak-kontak kami dengan panggilan Ustadz Abu. Persahabatan yang unik inipun memang benar-benar unik karena dari sekian tahun kedekatan yang menyentuh hati itu, tak sekalipun kami pernah bertemu. Komunikasi kami hanya lewat orang ketiga yang menjadi tangan kanan atau orang kepercayaan beliau. Biasanya, saya mengirim pesan singkat SMS kepada Ustadz Abu Bakar Baasyir melalui tangan kanan dan atau orang kepercayaannya ini. Begitu juga sebaliknya, Ustadz Abu juga kerap membalas pesan-pesan saya lewat orang ketiga yang begitu dipercayainya tadi.

Perjalanan waktu selama bertahun-tahun terakhir ini, persahabatan dan komunikasi antara kami sering ditandai dengan keluh kesah saya sebagai jurnalis tentang maraknya aksi-aksi terorisme di Indonesia. Insting saya sebagai jurnalis mencium gelagat bahwa target sesungguhnya yang ingin dibidik oleh Tim Anti Teror Polri adalah Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.

Tetapi Tim Anti Teror Polri kesulitan mendapat indikasi keterlibatan (apalagi bukti-bukti yuridis) yang sangat kuat untuk bisa menjerat, menjebak, dan menyeret Ustadz Abu ke muka Pengadilan.
Sebab Indonesia memang secara nyata tak mampu membuktikan tudingan bahwa Ustadz Abu adalah teroris.

Membuktikan Ustadz Abu sebagai teroris saja tidak mampu, apalagi membuktikan bahwa Ustadz Abu adalah Bapaknya Teroris Indonesia. Pada proses peradilan yang digelar beberapa tahun lalu, Majelis Hakim menyatakan Ustadz Abu bersalah hanya dalam kesalahan administrasi menyangkut paspor yang dimiliki Ustadz Abu.

Dari perjalanan panjang periode tahun 2005- Desember 2006 terkait proses hukum yang ditimpakan kepada Abu Bakar Ba'asyir yaitu dari Pengadilan Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi hingga akhirnya tahapan PK atau Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, diputuskan bahwa Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan tidak terlibat dalam kasus-kasus terorisme.

Kesalahan atau perbuatan melanggar hukumnya hanya sebatas pelanggaran imigrasi semata.
Tidak ada yang berbau terorisme. Tidak terbukti secara legal di muka hukum bahwa Ustadz Abu adalah teroris. Itu permasalahannya.

Sehingga, penanganan terorisme harus didudukkan pada posisi yang sebenarnya yaitu jika memang patut dapat diduga ada seseorang yang diyakini merupakan bagian dari jaringan terorisme maka aparat kepolisian wajib menemukan dan mendapatkan bukti-bukti yuridis. Jangan menuding seseorang secara berlebihan tetapi ketika orang tersebut digiring ke muka hukum, tak ada satupun tudingan tentang keterlibatan dalam jaringan terorisme itu yang terbukti. Kalau memang benar Ustadz Abu adalah teroris maka carilah bukti-bukti yuridis yang sesungguhnya. Jangan ada rekayasa.
Jangan ada pemaksaan kehendak bahwa manusia yang bernama Ustadz Abu Bakar Ba'asyir harus dan wajib diberi stigma sebagai teroris. Indonesia adalah negara hukum. Dan biarlah HUKUM menjadi PANGLIMA di negaranya masing-masing.

Yang sangat kuat tersirat, tersurat dan terucap dari figur Ustadz Abu Bakar Baasyir adalah kegigihannya untuk menerapkan syariat Islam sebagai fondasi yang kokoh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini dapat dipahami karena latar belakang Ustadz Abu sebagai Ulama Islam.
Tak cuma Ustadz Abu, beberapa partai politik yang berbasiskan nilai-nilai relijius juga berkehendak menjadikan syariat Islam sebagai dasar negara. Apakah karena kehendak yang tulus dari mereka yang berbasiskan agama Islam ini, maka mereka akan mendapat stigma yang sama yaitu masuk dalam kategori teroris ? Tidak sama sekali !

Gerakan Islamisasi bukan bagian dari mata rantai terorisme. Gerakan Islamisasi adalah sebuah niatan suci yang sah-sah saja diusulkan untuk diterapkan di sebuah Negara seperti Indonesia karena memang Indonesia adalah negara berpenduduk ISLAM terbesar di dunia.

Tapi di Indonesia, gerakan Islamisasi itu akan sulit dijalankan karena para FOUNDING FATHER INDONESIA telah membangun dasar-dasar ideologi yang sangat kuat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yaitu Pancasila dan Undang-Undang 1945.

Dan kembali pada sosok Ustadz Abu Bakar Baasyir. Bisa jadi beliau tahu dan memang mendapatkan informasi bahwa ada PETINGGI POLRI yang mengaku paling hebat dalam penanganan terorisme di negara ini justru patut dapat diduga menjadi beking dari mata rantai mafia narkoba internasional.
Ustadz Abu juga pasti tahu bahwa dalam banyak operasi penanganan terorisme di Indonesia beberapa tahun terakhir ini memang terkesan membantai umat Islam.

Satu contoh nyata, penembakan brutal di malam takbiran tahun 2006 yaitu Densus 88 Anti Teror (atas perintah dari seorang petinggi Polri) menembaki sebuah Pondok Pesantren di Poso, Sulawesi Tengah.

Komnas HAM menyatakan POLRI secara nyata telah melakukan PELANGGARAN HAM pada peristiwa penembakan di malam takbiran tahun 2006 di Poso. Bukan TNI yang dinyatakan melakukan PELANGGARAN HAM oleh Komnas HAM atas peristiwa brutalisme itu, melainkan POLRI atau tepatnya Densus 88 Anti Teror Polri.

Kemudian atas perintah dari petinggi Polri yang sama, maka Densus 88 Anti Teror juga menembaki perumahan warga sipil di Poso tanggal 22 Januari 2007 yang menewaskan belasan warga sipil.
Densus 88 Anti Teror yang mengaku hendak menangkap orang-orang yang dididuga teroris serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) justru menewaskan belasan umat Islam yang namanya tidak termasuk dalam DPO.

Komnas HAM juga menyatakan bahwa POLRI telah melakukan PELANGGARAN HAM pada peristiwa yang brutal dan sadis ini bulan Januari 2007. Sekali lagi, bukan TNI yang dinyatakan melakukan PELANGGARAN HAM oleh Komnas HAM atas peristiwa brutalisme itu, melainkan POLRI atau tepatnya Densus 88 Anti Teror Polri.

Jujur saja, memang ada tindakan-tindakan Densus 88 Anti Teror yang sudah sangat berlebihan dan merugikan umat Islam di Indonesia. Ini fakta. Ini realita. Salahkah kalau kalangan Ulama Islam dan Tokoh-Tokoh Islam merasa terpukul dan tidak senang atas brutalisme yang mengorbankan umat Islam ?

Islam bukanlah musuh dari setiap gerakan anti terorisme.
Islam adalah sebuah agama dan komunitas yang sangat terhormat di muka bumi ini.
Islam adalah sebuah agama dan komunitas yang memang mengajarkan kasih sayang kepada sesamanya manusia.
Islam adalah kekuatan terbesar yang memang nyata-nyata ada dan eksis di berbagai belahan dunia.

Sehingga dalam penanganan terorisme itu sendiri, banyak hal yang harus diluruskan dan dibenahi kembali. Ustadz Abu Bakar Baasyir sibuk menjalani kegiatan dakwah dalam hari-hari beliau.
Dituding atau tidak dituding, yang dijalani oleh Ulama Islam yang sangat keras ini adalah konsisten melakukan kegiatan dakwah ke berbagai daerah. Menyuarakan ajaran Islam tanpa henti.
Tetapi tanpa beliau sadari, kegigihan untuk melakukan gerakan Islamisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini mendapat sebuah kejutan yang tak disadari oleh beliau sendiri yaitu “dipertemukan secara unik”, sangat terkesan dan memutuskan untuk mau bersahabat baik dengan seorang jurnalis (non Islam), yaitu saya sendiri.

Berkali-kali Ustadz Abu mengirimkan pesan agar saya masuk Islam. Dan setiap kali Ustadz Abu menawarkan hal yang sangat mulia dan baik itu, maka saya juga akan mengirimkan jawaban yang sangat santun yaitu, “Pak Ustadz Abu yang saya hormati, marilah kita bersahabat tanpa mempermasalahkan agama masing-masing. Saya sudah sangat bahagia dan akan terus menjunjung tinggi iman kepercayaan saya sebagai umat Katolik”. Ustadz Abu tidak pernah tersinggung atas jawaban-jawaban saya.

Dan beliau sudah sangat terbiasa menerima dan membaca pesan-pesan saya yang mengeluhkan arogansi oknum perwira tinggi Kepolisian Indonesia yang sering menteror terkait pemberitaan di Situs Berita KATAKAMI.COM yang menyoroti masalah-masalah pembekingan narkoba dan dugaan rekayasa terorisme.

Yang sering menjadi jawaban dari Ustadz Abu bila saya mengeluhkan berbagai aksi kekerasan yang saya terima terkait pemberitaan penuh kritik tadi, Ustadz Abu selalu berusaha untuk menguatkan lewat nasihat yang penuh persahabatan. “Sabar, sabarlah, sebab semua kejahatan akan ada akhirnya,” kira-kira begitulah muara dari nasihat Ustadz Abu.

Dalam hampir semua pesan-pesan singkat saya kepada Ustadz Abu Bakar Baasyir, muara utamanya adalah ajakan untuk menjaga serta mendukung sekuat-kuatnya agar INDONESIA dan DUNIA secara keseluruhan selalu dalam keadaan aman, sejahtera dan sentosa. Tanpa kekerasan. Apalagi kejahatan TERORISME.

Dan Ustadz Abu selalu menjawab dengan tenang yaitu, “Insya Alloh (akan ikut mendukung Indonesia dan Dunia yang aman, sejahtera dan sentosa)”. Bahkan dalam sebuah pesan singkatnya kepada diri saya, Ustadz Abu pernah mengatakan, “Ya Alloh, berkahilah sahabat baru kami ini yang menawarkan dan mengulurkan tangan persahabatan dan perdamaian kepada kami”.

Dan jika kita berbicara soal penanganan terorisme yang akhir-akhir ini marak dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Polri menjelang kunjungan kenegaraan Presiden AS Barack Obama ke Indonesia bulan Juni mendatang, semua pihak menjadi berpikir keras tentang kegarangan Densus 88 Anti Teror Polri mengangkat isu terorisme ke permukaan.

Ribuan amunisi, senjata-senjata curian, denah-denah peledakan, dan target-target pembunuhan ke pejabat-pejabat penting, semua ini melekat erat dengan sosok-sosok teroris yang diklaim Polri kembali merajalela di Indonesia.

Pertanyaannya, apakah benar teroris yang diudak-udak Densus 88 Anti Teror Polri itu adalah teroris ?
Atau patutkah dapat diduga itu semua hanyalah rekayasa semata ? Tak jelas.

Satu hal yang sangat amat jelas adalah terorisme memang kejahatan kemanusiaan yang patut diperangi oleh semua bangsa di dunia. Tetapi janganlah kiranya, terorisme itu dijadikan komoditi dagang untuk dijual ke negara adikuasa atau pihak manapun yang diyakini akan dapat mengucurkan aliran dana sederas-derasnya atas nama penanganan terorisme.

Tanganilah terorisme dengan sebenar-benarnya. Jangan mau dipermainkan oleh kekuatan-kekuatan dunia yang bangga dengan label “super power” tetapi agar menjadi kelihatan “manis dan syahdu” maka label tadi kini telah diubah namanya menjadi “soft power”. Menciptakan teror di tengah rakyat atau masyarakatnya sendiri adalah bagian dari terorisme itu sendiri. Jadi, janganlah kiranya rakyat Indonesia terus ditakut-takuti dan dijejali dengan seribu satu macam kisah tentang terorisme yang sangat hiperbola dan berlebihan.(muslimdaily.net)

dari fakta diatas sungguh Pemerintah negeri ini amat sangat BODOH dan KEJI jika ustadz Abu yang berjuang untuk Islam dengan Dakwah dituduh secara tidak adil. Sungguh ini adalah keTOLOLan yang nyata yang dilakukan pemerintah negeri ini, PEZINA & KORUPTOR di hukum ringan dan bahkan ada yang dibebaskan sedangkan para Pejuang Islam terus-meneterus diDzolimi hanya demi seonggok "sampah Dolar" yang dikucurkan asing kepada mereka. naudzubillah....(miau ideologis/2-2-2011)

Minggu, 21 November 2010

Apa Bedanya Perlakuan POLRI antara Gayus, Ariel dan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir


masih ingatkah kamu dengan kasus video porno tiga artis yaitu Ariel, Luna Maya dan Cut Tari? Yupz, tiga orang ini adalah pelaku pornoaksi yang efeknya langsung terasa yaitu perkosaan semakin meningkat setelah pelaku menonton video mesum ini. Ariel, Luna Maya dan Cut Tari yang mempopulerkan nama bangsa secara negatif hingga ke luar negeri sana, tak segera diselesaikan secara hukum kasusnya. Bahkan muncul banyak pembela kemesuman mereka dengan dalih HAM.

bahkan akhirnya Ariel tidak ditangkap tapi dia datang sendiri ke Mabes Polri menyerahkan diri. Entah siapa pula yang menyuruh dia untuk mengambil langkah tersebut. Ditengarai ada pihak-pihak tertentu yang mendesak Ariel menyerahkan diri setelah Presiden SBY turut campur berkomentar tentang videonya tersebut. (voa-islam.com, 16 Aug 2010)

begitu pula dengan Gayus Tambunan, sebelum penangkapan Gayus Tambunan POLRI telah berkali-kali mengirimkan surat panggilan. Surat panggilan ini adalah prosedur standar kepolisian terhadap orang yang hendak diperiksa atas suatu kasus. Apabila orang yang diperiksa tidak datang maka kepolisian biasanya akan menjadikannya DPO yang harus ditangkap.

Berita kaburnya Gayus Tambunan tahanan kasus korupsi dari tahanan Mako Brimob begitu menggemparkan republik ini. Betapa tidak, penjara Markas Komando Brimob dikenal sebagai high security prison, namun status ini belakangan memudar saat sang tersangka koruptor Gayus Tambunan bebas berkeliaran keluar penjara untuk menikmati liburan ke Bali. Tak lama kemudian Gayus pun dibawa kembali ke sel, ia tidak sendiri namun mengajak serta oknum Polisi yang membantunya kabur. (muslimdaily.net, 18-11-2010)

tapi coba kita lirik kasus penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Belum ada bukti nyata nan kuat, namun ulama yang sudah tua renta ini malah diperlakukan bak penjahat kelas kakap. Tim penangkap memakai penutup muka lengkap yang hanya kelihatan kedua mata saja. Senjata tertodong seolah-olah korban adalah sosok yang sangat berbahaya. Ustadz Ba’asyir dan teman-temannya diperlakukan sedemikian menghinakan. Masyarakat pun bertanya-tanya, ada apa ini?

Jika dibandingkan dengan Gayus & Ariel hal ini sangat ironis, diskriminatif dan zhalim perlakuan pemerintah negeri ini terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang saat ini ditahan di sel Bareskrim Mabes POLRI.

ada beberapa hal yang sangat ironis, diskriminatif dan zhalim perlakuan pemerintah negeri ini terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir:

Pertama, sebelum penangkapan Gayus Tambunan POLRI telah berkali-kali mengirimkan surat panggilan. Surat panggilan ini adalah prosedur standar kepolisian terhadap orang yang hendak diperiksa atas suatu kasus. Apabila orang yang diperiksa tidak datang maka kepolisian biasanya akan menjadikannya DPO yang harus ditangkap.

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir hingga dirinya ditangkap tidak pernah diberikan surat panggilan dari kepolisian. Padahal berkali-kali Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menyampaikan bahwa beliau siap dipanggil kepolisan kapan pun. Dan hingga saat terakhir ditangkap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sama sekali tidak dimasukkan dalam DPO Kepolisian.

Kedua, Gayus Tambunan ditangkap karena kasus tercela yang melanggar aturan agama juga aturan Negara. Konon kasus korupsi gayus telah merugikan Negara hingga milyaran bahkan triliunan rupiah.

Sementara Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ditangkap justru lantaran menjalankan perintah Agama dan sarat dengan kepentingan Amerika.

Aktifitas Ustadz Abu Bakar Ba’asyir selama ini tidak lain yaitu mendakwahi umat Islam di mana saja dari mulai pemimpin negara sampai rakyat jelata untuk menegakkan syari’at Islam di Indonesia. Kenapa? Karena negeri mayoritas muslim ini harus mensyukuri kemerdekaan sebagai anugerah Allah dengan cara mengaturnya dengan system Islam bukan system sekuler demokrasi yang bertentangan dengan Islam.

Tuduhan yang dulu pernah dilontarkan bahwa beliau terkait serangkain peristiwa bom juga sama sekali tidak terbukti hingga beliau dibebaskan.

Selanjutnya bukti kepentingan Amerika. Sejak penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang pertama hal itu pernah diutarakan utusan gedung putih yang bernama Tom Ridge dimasa pemerintahan Megawati. Tom tanpa sungkan langsung mengucapkan pesan dari Amerika. isinya, “Abu Bakar Baasyir must be brought to trial in a deferent way” (Abu Bakar Baasyir harus kembali disidangkan dengan jalan yang lain). Percakapan ini diuraikan sendiri oleh Frederick Burks sang penerjemah bahasa yang saat itu dipakai Tom untuk bertemu dengan Mega saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jika di zaman Megawati dimana SBY menjadi Menkopolkam, pada tahun 2003 saat imengunjungi Amerika, SBY menyatakan, “I love the United State, with all its faults. I consider it my second country (Saya cinta Amerika, dengan segala kesalahannya. Saya menganggapnya negeri kedua saya).” Dan saat ini bisa jadi SBY telah membuktikan apa yang ia katakan itu dengan menangkap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dengan tuduhan terorisme selang dua hari usai SBY curhat mendapatkan teror.

Ketiga, penangkapan Gayus lebih terhormat ketimbang ustadz Abu Bakar Ba’asyir, padahal Ustadz Abu adalah seorang ulama dan Gayus tidak lebih dari perampok uang rakyat. “Gayus dilobi di Malaysia sebelum dibawa ke Indonesia, tapi kalau Ba’asyir ditangkap seperti penyergapan Kapal Mavi Marmara oleh militer Israel.” Hal ini pernah diungkapkan Ustadz Abdurrahman, Katib Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT)

Ketiga, saat di tahanan Gayus Tambunan bisa dengan leluasa keluar masuk penjara. Bayangkan, dari data yang didapat, sudah ada 19 kali Gayus keluar masuk di bulan Agustus dan September 2010, sebanyak 24 kali pada bulan Oktober 2010 dan hingga bulan Nopember ini, Gayus sudah keluar masuk rutan sebanyak 4 kali.

Sedangkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir untuk melaksanakan ibadah saja dilarang. Dari mulai shalat Idul Fitri hingga shalat Idul Adha beliau tidak pernah sama sekali diizinkan untuk shalat di luar. Begitu kejamnya perlakuan kepolisian negeri ini hingga melarang hak asasi manusia yang paling asasi yaitu ibadah. Dimanakah konstitusi negeri ini yang menjamin kebebasan beribadah, apakah bunyi pasalnya telah dihapus???

Demikianlah beberapa perlakukan diskriminatif dan zhalim pemerintah negeri sekuler ini terhadap seorang ulama. Dan tentu Allah tidak tinggal diam melihat hambanya terzhalimi. Sebagai bukti Allah terus menyingkap kebobrokan institusi penegak hukum di negeri ini. Dari mulai terbongkarnya kasus Mafia peradilan dan pajak lewat Gayus, kemudian kasus rekening gendut POLRI di akhir masa jabatan Bambang Hendarso Danuri hingga kasus suap Gayus yang terbaru di Mako Brimob saat Timur Pradopo baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolri. Jika institusi penegak hukum terus seenaknya menghukum ulama dan para mujahid, mari kita nantikan azab kehinaan apa lagi yang akan ditimpakan institusi zhalim di negeri ini!(muslimdaily.net)


[miau ideologis]

Minggu, 29 Agustus 2010

Keganjilan Seputar Penangkapan ABB

Syabab.Com - Bukti kuat seharusnya tidak berubah-ubah. Tetapi mengapa Polri selalu berubah-ubah terkait delik restu dan dana dari ABB untuk pelatihan militer di Aceh? Polisi Republik Indonesia (Polri) sudah mulai tidak percaya diri seperti masa lalu karena menerapkan ‘prinsip’ tangkap dulu bukti dicari kemudian. Hal tersebut nampak dalam berbagai kasus, termasuk dalam kasus penangkapan Ust Abu Bakar Ba’asyir, Amir Jamaah Ansharu Tauhid (JAT) pada beberapa waktu lalu.

Berbagai keganjilan seputar delik penangkapan ABB pun diungkap Tim Pengacara Muslim saat DPP Hizbut Tahrir Indonesia bersilaturahmi dan buka puasa bersama dengan para advokat TPM, Rabu (25/8) sore di Kantor TPM Jl Fatmawati, Jakarta Selatan.

Nampak hadir dari delegasi HTI tersebut di antaranya adalah, Ketua DPP HTI Rokhmat S Labib, Ketua Lajnah Fa’aliyah Rahmat Kurnia, Ketua Lajnah I’lamiyah Farid Wadjdi. Sedangkan dari tuan rumah nampak hadir pula Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta dan anggota Dewan Pembina Achmad Michdan.

Menurut Mahendradatta, awalnya Polri menyatakan mempunyai bukti kuat terkait penangkapan ABB tersebut, yakni berupa video rekaman restu ABB atas pelatihan militer yang diikuti sebanyak 50 orang di Aceh dan lebih dari itu ABB pun mendanai latihan terbukti dengan adanya aliran dana melalui rekeningnya.

Memberikan Restu?

Namun bila sekedar pelatihan militer saja tentu tidak bisa dijadikan delik tindak pidana terorisme. Maka dikatakanlah bahwa pelatihan itu ditujukan untuk membunuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2010. Tentu saja Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)tersinggung, karena seolah-olah Polri meragukan kemampuannya menjaga Presiden dan di samping itu tidak ada informasi intelijen yang menyatakan akan ada aksi teror tersebut.

“Karena Paspampres tidak terima, Polri pun merubah tuduhannya dengan mengatakan pelatihan militer tersebut ditujukan untuk mendirikan Negara Islam,” ujarnya.Kalau begitu, berarti tidak bisa dikategorikan terorisme tetapi kalaupun mau itu dikategorikan tindakan makar.

Jadi ABB tidak layak disebut tahanan tindak teroris tetapi tahanan politik kalau memang benar bahwa pelatihan militer tersebutu ditujukan untuk itu dan memang terkait ABB.

“Karena Ust Abu itu memang orangnya polos dan lugu, tetapi tidak tolol!” ujar Mahendra. Sehingga tidak mungkin mengerahkan 50 orang tersebut melawan ribuan Tentara Nasional Indonesia. ABB memang menginginkan mengganti sistem thagut (berhala) ini dengan syariah Islam. Maka dalam berbagai kesempatan ia selalu melakukan upaya penyadaran kepada umat tentang kewajiban menegakkan hukum-hukum Islam tanpa tindak kekerasan atau militer.

Makanya, Polri pun tidak bisa menunjukkan video ABB yang memberikan restu tersebut, karena ABB tidak pernah datang ke tempat dimaksud Polri. Polri pun meralatnya dengan menyatakan ABB memberikan restunya bukan di Aceh, tetapi di Kantor JAT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. ABB menonton video rekaman pelatihan itu dan di situlah ia memberikan restu.

Tuduhan itu pun dibantah ABB. Achmad Michdan, pun menegaskan bahwa video tersebut sebelum ditonton ABB, sudah beredar luas di tengah publik melalui Youtube. Apakah semua orang yang menontonya akan dianggap terkait?Kan tidak. Lantas mengapa ABB dianggap terkait? Polri pun beralasan karena ABB dianggap memberikan restu.

Restu yang dimaksud Polri pun hanyalah kebohongan belaka karena dengan tegas ABB menyatakan tidak setuju dengan adanya senjata api dalam pelatihan tersebut.ABB pun memahami dalam Islam ada yang disebut dengan i’dad (persiapan jihad). Tujuan dari i’dad tersebut adalah untuk melatih fisik agar sehat dan kuat sehingga siap sedia untuk melawan setiap penzaliman terhadap umat Islam di manapun. “Jadi tidak berarti pelatihan pisik itu harus menggunakan senjata!” ujarnya menirukan argumen yang disampaikan ABB.

Makanya tidak aneh, saat ditanya hakim dalam persidangan Bom Bali I, Muklas (salah satu terpidana mati Bom Bali I) mengatakan “kalau saya minta restu Ust Abu jelas saya tidak akan diizinkan, karena saya tahu prinsip Ust Abu, beliau tidak akan pernah setuju melakukan pengeboman.”

Lantas dari mana senjata pada latihan militer di Aceh itu didapat dan siapa yang menyuplainya? Tanya saja kepada Polri. Karena itu semua terkait erat, minimal dengan tiga anggota Polri yakni Sofyan Tsauri, bekas anggota Sabhara Polda Meto Jaya; Brigadir Satu Tatang Mulyadi; dan Brigadir Satu Abdi Tunggal dari Satuan Logistik Bagian Gudang Senjatadi Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob) Polri di Depok.

Sofyanlah yang mengajak orang-orang untuk latihan militer menggunakan senjata api asli. Sedangkan Tatang dan Abdi Tunggal yang menyediakannya. Bahkan pada Maret 2009 latihan tersebut dilakukan di dalam Mako Brimob.

Menurut Mahendradatta, data tersebut dihimpun berdasarkan keterangan banyak saksi yang pernah bertemu Sofyan Tsauri. Para saksi ini diajak latihan militer itu bahkan diiming-imingi uang variatif, ada yang 100 juta, ada pula yang 200juta. Jadi bocornya senjata itu dari Densus 88 sendiri. Sedangkan pernyataan Polri yang menyebutkan Tatang dan Abdi Tunggal itu sudah ditangkap, hanyalah pernyataan orang yang terdesak karena ketahuan akal bulusnya.

“Kapan polisi ngomong sama mereka, tidak pernah. Karena kepepet saja jadi ngomong, iya mereka sudah diproses,” ujar Mahendradatta kepada mediaumat.com di sela-sela buka puasa bersama tersebut.

Sebelum latihan militer itu, Sofyan Tsauri memperlihatkan kepada saksi telah dipecat dari kepolisian karena jihad. Jelas itu sangat mengada-ada. Kalau ia dipecat karena hal lain bisa jadi. Tapi kalau karena jihad tentu saja ia tidak boleh dipecat. Dalam hukum nasional tidak boleh ada pemecatan akibat jihad.

Karena dengan demikian sudah jelas penantangan negara ini terhadap hukum Islam, jadi tidak boleh seseorang itu, dipecat karena kepercayaannya, jihad itu termasuk keyakinan agama.

“Jadi Sofyan Tsauri sudah kelihatan bohongnya!” apalagi setelah pemecatan tersebut bisa bebas keluar masuk Mako Brimob dan melakukan pelatihan militer di dalamnya dengan menggunakan senjata asli kepada orang-orang yang dituduh teroris oleh Polri itu.

Kepada mediaumat.com Achmad Michdan pun menegaskan bahwa ABB tidak ada hubungan sama sekali dan tidak tahu menahu dengan ketiga anggota Polri tersebut. Bahkan adanya pelatihan militer bersenjata asli itu pun ABB tidak tahu menahu.

Aliran Dana?

Terkait bukti kuat yang berupa dana yang dituduhkan Polri pun menunjukkan keganjilan. Kalau buktinya kuat mengapa angkanya berubah-ubah dan cara pemberiannya pun berubah. Awalnya dinyatakan ABB memberikan dana 1,2 milyar melalui rekeningnya. Kemudian turun menjadi hampir satu milyar.

Namun ketika TPM membantah dengan mengatakan bahwa ABB itu tidak mempunyai rekening karena ABB berkeyakinan bertransaksi melalui lembaga yang menghalalkan riba itu haram, Polri pun merubah tuduhannya.

Kemudian Polri menuduhnya ABB memberikan uang kontan sebanyak 175 juta untuk mendanai pelatihan militer tersebut. Lantas uang sebanyak itu dari mana? Dan disimpan di mana? Karena ke mana-mana ABB tidak pernah membawa tas dan tidak ada saku gamisnya yang dapat memuat uang sebanyak itu.

Karena menyadari hal itu tidak masuk akal, lantas tuduhan Polri pun berubah. Kini dinyatakan bahwa ABB memberikan uang kontan sebanyak 5 juta untuk mendanai pelatihan militer tersebut.

Lho, ABB itu bukan orang yang suka pergi atau berdiam sendirian. Dia selaku amir ia selalu ditempel dan dikawal para santrinya. Coba Polri katakan di mana, tanggal berapa dan jam berapa penyerahan itu dilakukan. “Nanti kita tanya pengawalnya, mereka melihat tidak penyerahan uang sebanyak itu!” ujar Mahendra. Jadi memang harus ada saksinya, jangan main tuduh sembarangan.

Mahendra pun merasa miris, mengapa Polri begitu bernafsu untuk menangkap ABB. “Jadi mereka itu tadinya asal tangkep saja, kemudian ingin menjual ini ke internasional, ternyata enggak laku, sekarang mereka kebingungan sendiri,” paparnya.

Ia pun menyatakan hal ini ini dilakukan sebenarnya untuk menutupi berbagai kebohongan dan kebobrokan Polri atas berbagai kasus lainnya yang terus-terusan disorot publik. Seperti kasus Susno Duadji, kasus mafia pajak, perampokan, dll. “Itulah saya fikir, Polri sebagai suatu kelompok yang terlalu banyak melakukan rekayasa, sudah saatnya akan kena batunya!” pungkasnya. [mediaumat/syabab.com]