Perubahan besar dunia menuju KHILAFAH

menuju KHILAFAH photo Menuju-MK-2013.gif

The KHILAFAH Channel

khilafah on livestream.com. Broadcast Live Free
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Februari 2011

inilah gambaran KEBODOHAN sistem HUKUM DARUL KUFUR INDONESIA

ada 3 berita yang bisa saya ambil sebagai bukti atas KEBODOHAN sistem Hukum di negeri ini.

pertama: Terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel divonis penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 31 Januari 2011.(tempointeraktif.com)

kedua: Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp 500 juta.(detiknews.com)

ketiga: Tersangka ustad Abu Bakar Ba'asyir terancam dengan dakwaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(berita.liputan6.com)

anda bandingkan dengan Hukum Islam:

hukuman untuk kasus pertama:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi
jalan yang lain kepada mereka [2], yaitu orang yang belum menikah
(berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan
diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan
orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam”(Hadits Riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ubadah bin
Ash-Shamit)

untuk kasus ke Dua:
Dalam sistem Islam, tegasnya dalam Khilafah Islam yang menerapkan syariah Islam, korupsi (ikhtilas) adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain. Korupsi merupakan salah satu dari berbagai jenis tindakan ghulul, yakni tindakan mendapatkan harta secara curang atau melanggar syariah, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.

Berbeda dengan kasus pencurian yang termasuk dalam bab hudud, korupsi termasuk dalam bab ta’zir yang hukumannya tidak secara langsung ditetapkan oleh nash, tetapi diserahkan kepada Khalifah atau qadhi (hakim). Rasulullah saw. bersabda, ”Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan.” (HR Ahmad, Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban).

Bentuk ta’zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyhir (pewartaan atas diri koruptor; misal diarak keliling kota atau di-blow up lewat media massa), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, bahkan hukuman mati sekalipun; selain tentu saja penyitaan harta hasil korupsi.

Menurut Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-‘Uqubat fi al-Islam, hukuman untuk koruptor adalah kurungan penjara mulai 6 bulan sampai 5 tahun; disesuaikan dengan jumlah harta yang dikorupsi. Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209). Adapun Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi (Lihat: Thabaqât Ibn Sa’ad, Târîkh al-Khulafâ’ as-Suyuthi).

Jika harta yang dikorupsi mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, bisa saja koruptor dihukum mati.(hizbut-tahrir.or.id)

untuk kasus yang ketiga: saya tidak membahas hukumannya karena memang beliau tidak terbukti bersalah, bahkan jurnalis NON MUSLIM pun memuji beliau.

Pendapat Jurnalis Non Muslim Terhadap Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dan Isu Teroris

Nama saya Mega Simarmata. Seorang anak bangsa Indonesia yang secara total bekerja sebagai jurnalis independen. Saya membenci semua aksi kekerasan di muka bumi ini. Terutama kekerasan dan kejahatan kemanusiaan yang bernama TERORISME. Uniknya, saya bisa bersahabat dengan sangat baik dan begitu menyentuh hati kepada orang yang paling dituding sebagai Bapaknya Teroris di Indonesia ini yaitu dengan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir selaku Pemimpin Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki Sukoharjo.

Saya memanggil beliau dalam kontak-kontak kami dengan panggilan Ustadz Abu. Persahabatan yang unik inipun memang benar-benar unik karena dari sekian tahun kedekatan yang menyentuh hati itu, tak sekalipun kami pernah bertemu. Komunikasi kami hanya lewat orang ketiga yang menjadi tangan kanan atau orang kepercayaan beliau. Biasanya, saya mengirim pesan singkat SMS kepada Ustadz Abu Bakar Baasyir melalui tangan kanan dan atau orang kepercayaannya ini. Begitu juga sebaliknya, Ustadz Abu juga kerap membalas pesan-pesan saya lewat orang ketiga yang begitu dipercayainya tadi.

Perjalanan waktu selama bertahun-tahun terakhir ini, persahabatan dan komunikasi antara kami sering ditandai dengan keluh kesah saya sebagai jurnalis tentang maraknya aksi-aksi terorisme di Indonesia. Insting saya sebagai jurnalis mencium gelagat bahwa target sesungguhnya yang ingin dibidik oleh Tim Anti Teror Polri adalah Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.

Tetapi Tim Anti Teror Polri kesulitan mendapat indikasi keterlibatan (apalagi bukti-bukti yuridis) yang sangat kuat untuk bisa menjerat, menjebak, dan menyeret Ustadz Abu ke muka Pengadilan.
Sebab Indonesia memang secara nyata tak mampu membuktikan tudingan bahwa Ustadz Abu adalah teroris.

Membuktikan Ustadz Abu sebagai teroris saja tidak mampu, apalagi membuktikan bahwa Ustadz Abu adalah Bapaknya Teroris Indonesia. Pada proses peradilan yang digelar beberapa tahun lalu, Majelis Hakim menyatakan Ustadz Abu bersalah hanya dalam kesalahan administrasi menyangkut paspor yang dimiliki Ustadz Abu.

Dari perjalanan panjang periode tahun 2005- Desember 2006 terkait proses hukum yang ditimpakan kepada Abu Bakar Ba'asyir yaitu dari Pengadilan Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi hingga akhirnya tahapan PK atau Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, diputuskan bahwa Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan tidak terlibat dalam kasus-kasus terorisme.

Kesalahan atau perbuatan melanggar hukumnya hanya sebatas pelanggaran imigrasi semata.
Tidak ada yang berbau terorisme. Tidak terbukti secara legal di muka hukum bahwa Ustadz Abu adalah teroris. Itu permasalahannya.

Sehingga, penanganan terorisme harus didudukkan pada posisi yang sebenarnya yaitu jika memang patut dapat diduga ada seseorang yang diyakini merupakan bagian dari jaringan terorisme maka aparat kepolisian wajib menemukan dan mendapatkan bukti-bukti yuridis. Jangan menuding seseorang secara berlebihan tetapi ketika orang tersebut digiring ke muka hukum, tak ada satupun tudingan tentang keterlibatan dalam jaringan terorisme itu yang terbukti. Kalau memang benar Ustadz Abu adalah teroris maka carilah bukti-bukti yuridis yang sesungguhnya. Jangan ada rekayasa.
Jangan ada pemaksaan kehendak bahwa manusia yang bernama Ustadz Abu Bakar Ba'asyir harus dan wajib diberi stigma sebagai teroris. Indonesia adalah negara hukum. Dan biarlah HUKUM menjadi PANGLIMA di negaranya masing-masing.

Yang sangat kuat tersirat, tersurat dan terucap dari figur Ustadz Abu Bakar Baasyir adalah kegigihannya untuk menerapkan syariat Islam sebagai fondasi yang kokoh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini dapat dipahami karena latar belakang Ustadz Abu sebagai Ulama Islam.
Tak cuma Ustadz Abu, beberapa partai politik yang berbasiskan nilai-nilai relijius juga berkehendak menjadikan syariat Islam sebagai dasar negara. Apakah karena kehendak yang tulus dari mereka yang berbasiskan agama Islam ini, maka mereka akan mendapat stigma yang sama yaitu masuk dalam kategori teroris ? Tidak sama sekali !

Gerakan Islamisasi bukan bagian dari mata rantai terorisme. Gerakan Islamisasi adalah sebuah niatan suci yang sah-sah saja diusulkan untuk diterapkan di sebuah Negara seperti Indonesia karena memang Indonesia adalah negara berpenduduk ISLAM terbesar di dunia.

Tapi di Indonesia, gerakan Islamisasi itu akan sulit dijalankan karena para FOUNDING FATHER INDONESIA telah membangun dasar-dasar ideologi yang sangat kuat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yaitu Pancasila dan Undang-Undang 1945.

Dan kembali pada sosok Ustadz Abu Bakar Baasyir. Bisa jadi beliau tahu dan memang mendapatkan informasi bahwa ada PETINGGI POLRI yang mengaku paling hebat dalam penanganan terorisme di negara ini justru patut dapat diduga menjadi beking dari mata rantai mafia narkoba internasional.
Ustadz Abu juga pasti tahu bahwa dalam banyak operasi penanganan terorisme di Indonesia beberapa tahun terakhir ini memang terkesan membantai umat Islam.

Satu contoh nyata, penembakan brutal di malam takbiran tahun 2006 yaitu Densus 88 Anti Teror (atas perintah dari seorang petinggi Polri) menembaki sebuah Pondok Pesantren di Poso, Sulawesi Tengah.

Komnas HAM menyatakan POLRI secara nyata telah melakukan PELANGGARAN HAM pada peristiwa penembakan di malam takbiran tahun 2006 di Poso. Bukan TNI yang dinyatakan melakukan PELANGGARAN HAM oleh Komnas HAM atas peristiwa brutalisme itu, melainkan POLRI atau tepatnya Densus 88 Anti Teror Polri.

Kemudian atas perintah dari petinggi Polri yang sama, maka Densus 88 Anti Teror juga menembaki perumahan warga sipil di Poso tanggal 22 Januari 2007 yang menewaskan belasan warga sipil.
Densus 88 Anti Teror yang mengaku hendak menangkap orang-orang yang dididuga teroris serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) justru menewaskan belasan umat Islam yang namanya tidak termasuk dalam DPO.

Komnas HAM juga menyatakan bahwa POLRI telah melakukan PELANGGARAN HAM pada peristiwa yang brutal dan sadis ini bulan Januari 2007. Sekali lagi, bukan TNI yang dinyatakan melakukan PELANGGARAN HAM oleh Komnas HAM atas peristiwa brutalisme itu, melainkan POLRI atau tepatnya Densus 88 Anti Teror Polri.

Jujur saja, memang ada tindakan-tindakan Densus 88 Anti Teror yang sudah sangat berlebihan dan merugikan umat Islam di Indonesia. Ini fakta. Ini realita. Salahkah kalau kalangan Ulama Islam dan Tokoh-Tokoh Islam merasa terpukul dan tidak senang atas brutalisme yang mengorbankan umat Islam ?

Islam bukanlah musuh dari setiap gerakan anti terorisme.
Islam adalah sebuah agama dan komunitas yang sangat terhormat di muka bumi ini.
Islam adalah sebuah agama dan komunitas yang memang mengajarkan kasih sayang kepada sesamanya manusia.
Islam adalah kekuatan terbesar yang memang nyata-nyata ada dan eksis di berbagai belahan dunia.

Sehingga dalam penanganan terorisme itu sendiri, banyak hal yang harus diluruskan dan dibenahi kembali. Ustadz Abu Bakar Baasyir sibuk menjalani kegiatan dakwah dalam hari-hari beliau.
Dituding atau tidak dituding, yang dijalani oleh Ulama Islam yang sangat keras ini adalah konsisten melakukan kegiatan dakwah ke berbagai daerah. Menyuarakan ajaran Islam tanpa henti.
Tetapi tanpa beliau sadari, kegigihan untuk melakukan gerakan Islamisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini mendapat sebuah kejutan yang tak disadari oleh beliau sendiri yaitu “dipertemukan secara unik”, sangat terkesan dan memutuskan untuk mau bersahabat baik dengan seorang jurnalis (non Islam), yaitu saya sendiri.

Berkali-kali Ustadz Abu mengirimkan pesan agar saya masuk Islam. Dan setiap kali Ustadz Abu menawarkan hal yang sangat mulia dan baik itu, maka saya juga akan mengirimkan jawaban yang sangat santun yaitu, “Pak Ustadz Abu yang saya hormati, marilah kita bersahabat tanpa mempermasalahkan agama masing-masing. Saya sudah sangat bahagia dan akan terus menjunjung tinggi iman kepercayaan saya sebagai umat Katolik”. Ustadz Abu tidak pernah tersinggung atas jawaban-jawaban saya.

Dan beliau sudah sangat terbiasa menerima dan membaca pesan-pesan saya yang mengeluhkan arogansi oknum perwira tinggi Kepolisian Indonesia yang sering menteror terkait pemberitaan di Situs Berita KATAKAMI.COM yang menyoroti masalah-masalah pembekingan narkoba dan dugaan rekayasa terorisme.

Yang sering menjadi jawaban dari Ustadz Abu bila saya mengeluhkan berbagai aksi kekerasan yang saya terima terkait pemberitaan penuh kritik tadi, Ustadz Abu selalu berusaha untuk menguatkan lewat nasihat yang penuh persahabatan. “Sabar, sabarlah, sebab semua kejahatan akan ada akhirnya,” kira-kira begitulah muara dari nasihat Ustadz Abu.

Dalam hampir semua pesan-pesan singkat saya kepada Ustadz Abu Bakar Baasyir, muara utamanya adalah ajakan untuk menjaga serta mendukung sekuat-kuatnya agar INDONESIA dan DUNIA secara keseluruhan selalu dalam keadaan aman, sejahtera dan sentosa. Tanpa kekerasan. Apalagi kejahatan TERORISME.

Dan Ustadz Abu selalu menjawab dengan tenang yaitu, “Insya Alloh (akan ikut mendukung Indonesia dan Dunia yang aman, sejahtera dan sentosa)”. Bahkan dalam sebuah pesan singkatnya kepada diri saya, Ustadz Abu pernah mengatakan, “Ya Alloh, berkahilah sahabat baru kami ini yang menawarkan dan mengulurkan tangan persahabatan dan perdamaian kepada kami”.

Dan jika kita berbicara soal penanganan terorisme yang akhir-akhir ini marak dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Polri menjelang kunjungan kenegaraan Presiden AS Barack Obama ke Indonesia bulan Juni mendatang, semua pihak menjadi berpikir keras tentang kegarangan Densus 88 Anti Teror Polri mengangkat isu terorisme ke permukaan.

Ribuan amunisi, senjata-senjata curian, denah-denah peledakan, dan target-target pembunuhan ke pejabat-pejabat penting, semua ini melekat erat dengan sosok-sosok teroris yang diklaim Polri kembali merajalela di Indonesia.

Pertanyaannya, apakah benar teroris yang diudak-udak Densus 88 Anti Teror Polri itu adalah teroris ?
Atau patutkah dapat diduga itu semua hanyalah rekayasa semata ? Tak jelas.

Satu hal yang sangat amat jelas adalah terorisme memang kejahatan kemanusiaan yang patut diperangi oleh semua bangsa di dunia. Tetapi janganlah kiranya, terorisme itu dijadikan komoditi dagang untuk dijual ke negara adikuasa atau pihak manapun yang diyakini akan dapat mengucurkan aliran dana sederas-derasnya atas nama penanganan terorisme.

Tanganilah terorisme dengan sebenar-benarnya. Jangan mau dipermainkan oleh kekuatan-kekuatan dunia yang bangga dengan label “super power” tetapi agar menjadi kelihatan “manis dan syahdu” maka label tadi kini telah diubah namanya menjadi “soft power”. Menciptakan teror di tengah rakyat atau masyarakatnya sendiri adalah bagian dari terorisme itu sendiri. Jadi, janganlah kiranya rakyat Indonesia terus ditakut-takuti dan dijejali dengan seribu satu macam kisah tentang terorisme yang sangat hiperbola dan berlebihan.(muslimdaily.net)

dari fakta diatas sungguh Pemerintah negeri ini amat sangat BODOH dan KEJI jika ustadz Abu yang berjuang untuk Islam dengan Dakwah dituduh secara tidak adil. Sungguh ini adalah keTOLOLan yang nyata yang dilakukan pemerintah negeri ini, PEZINA & KORUPTOR di hukum ringan dan bahkan ada yang dibebaskan sedangkan para Pejuang Islam terus-meneterus diDzolimi hanya demi seonggok "sampah Dolar" yang dikucurkan asing kepada mereka. naudzubillah....(miau ideologis/2-2-2011)

Jumat, 19 November 2010

Hukum Berdialog Dengan Kafir Harbi Fi’lan Dengan Alasan Dakwah?

Oleh: M Yasin Muthahhar

Ada keinginan dari sebagian “tokoh” Muslim di negeri ini untuk berdialog dengan Obama di sela-sela kunjungannya ke Indonesia. Menurut Wakil Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS), Masykuri Abdillah, sangat disayangkan apabila agenda dialog tersebut ditiadakan dalam serangkaian jadwal kunjungan Obama ke Indonesia. “Padahal posisi Indonesia berbeda dan strategis karena mayoritas Muslim yang bisa menerapkan demokrasi,” katanya di Jakarta, Kamis (4/11).

Masykuri menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang bisa dikomunikasikan secara langsung kepada Obama. Pertama, jelasnya, Islam tidak bertentangan dengan demokrasi. Terbukti demokrasi bisa berjalan di Indonesia yang mayoritas berpenduduk Muslim. “Ini berbeda dengan Muslim lain, di Turki misalnya,” ungkap Masykuri yang juga ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sekalipun penerapan demokrasi di Indonesia masih ada kekurangan, tutur dia, hal itu lebih disebabkan rendahnya tingkat pendidikan dan taraf ekonomi. Kedua, tindakan terorisme yang belakangan marak di tanah air adalah ulah segelintir orang. Ketiga, kerukunan antarumat beragama di Indonesia masih sangat terjaga (Republika.co.id, 9/11/2010).

Sikap Inferior dan Dialog dengan Kepala Negara Kafir

Pernyataan sebagian “tokoh” Muslim, yang sesungguhnya hanya mewakili diri dan kepentingannya sendiri itu, harus diakui sebenarnya tidak berangkat dari ajaran Islam, tetapi lebih pada sikap inferior dan menganggap AS, yang nota bene merupakan Negara Kafir Harbi Fi’lan itu, sebagai adidaya. Maka, dialog mereka dengan sang presiden negara itu bukan untuk menyampaikan Islam, apalagi mendakwahinya, tetapi hanya sikap basa-basi dan menjilat (mujâmalah) demi credit point untuk mereka sendiri di mata sang adidaya.

Selain sikap inferior itu, mereka juga tidak dalam posisi yang sejajar, apalagi di atas sang presiden. Karena itu, mereka tidak akan bisa melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi, atau delegasi yang diutus oleh Nabi kepada para penguasa Arab dan non-Arab pada waktu itu. Dimana dengan tegas, mereka bisa menyerukan kepada para penguasa itu dengan lantang:

بسم الله الرحمن الرحيم. من محمد عبد الله ورسوله إلى هرقل عظيم الروم، سلام على من اتبع الهدى، أما بعد: فإني أدعوك بدعاية الإسلام، أسلم تسلم، يؤتك الله أجرك مرتين، فإن توليت فعليك إثم الأريسيين و (يا أهل الكتاب تعالوا إلى كلمة سواء بيننا وبينكم، أن لا نعبد إلا الله، ولا نشرك به شيئاً، ولا يتخذ بعضنا بعضاً أرباباً من دون الله، فإن تولوا فقولوا اشهدوا بأنا مسلمون(

“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Dari Muhammad, hamba Allah dan Rasul-Nya kepada Heraqlius Penguasa Romawi. Keselamatan semoga diberikan kepada siapa saja yang mengikuti petunjuk (Islam). Selanjutnya, Sungguh saya menyeru Anda dengan seruan Islam. Masuk Islamlah Anda, niscaya Anda akan selamat, jika Anda masuk Islam, maka Allah akan memberikan pahala dua kali lipat bagi Anda. Namun jika Anda menolak, maka dosa seluruh penduduk romawi ditanggung oleh Anda. Allah berfirman, “Katakanlah, ‘Wahai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa kita tidak sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka, “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)” (Q.s. Ali Imron [03]: 64).

Rasul dan para delegasi yang baginda utus bisa melakukan tugas mulia tersebut karena secara psikologis mereka dalam posisi sebagai orang merdeka, bukan dalam posisi sebagai antek atau budak sang adidaya. Mereka juga dalam posisi sebagai pengemban risalah yang mulia, yang diturunkan oleh Allah kepada seluruh umat manusia, bukan sebagai pengekor paham yang dibawa oleh sang adidaya. Negara mereka juga merupakan negara merdeka, bahkan salah satu adidaya. Ini berbeda dengan “tokoh” Muslim itu, selain tidak mengemban apapun, kecuali kepentingannya sendiri, mereka juga bukan rakyat sebuah negara merdeka, apalagi adidaya. Maka, sikap mereka yang meminta-minta untuk bisa berdialog dengan presiden negara adidaya itu sejatinya merupakan sikap menghinakan diri (idzlâl), yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang Muslim, apalagi diklaim sebagai “tokoh”, tentu dengan catatan, kalau mereka masih memiliki keimanan kepada Islam yang mereka peluk, sebagai risalah yang tinggi, agung dan mulia.

Karena itu, dengan tegas Allah menyatakan:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ اللَّـهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنصَرُونَ ﴿١١٣﴾

“Janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (Q.s. Hud [11]: 113)

Condong kepada orang zalim saja tidak boleh, apalagi bermesraan dan berdialog dengan mereka. Jika bersikap seperti itu kepada orang zalim saja tidak boleh, lebih-lebih terhadap dedengkot Kafir Harbi Fi’lan. Selain itu, Allah juga melarang bersikap inferior terhadap kaum Kafir, dengan catatan, jika kita masih memiliki keimanan kepada risalah-Nya:

وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ﴿١٣٩﴾

“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling Tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.s. Ali ‘Imran [03]: 139)

Frasa “In kuntum mu’minîn (Jika kalian beriman)” menjadi penegasan, bahwa mereka yang merasa inferior atau bersikap menghinakan diri di depan orang Kafir itu adalah orang yang tidak beriman, yaitu meyakini kemuliaan dan ketinggian ajaran Islam di hadapan kekufuran dan pemeluknya.

Posisi Menentukan Tindakan

Dengan posisi psikologi seperti itu jelas tidak memungkinkan mereka melakukan apa yang disebutnya sebagai dialog, tukar pikiran atau sejenisnya. Yang terjadi adalah, laporan dari cecungguk atau budak, kepada tuan dan majikan. Jangankan mereka, presidennya saja menyatakan, “Yang Mulia Bapak Presiden AS, Barack Obama..” (Selasa, 9/11/2010), bandingkan dengan sikap Khalifah Harun ar-Rasyid kepada Nakfur, “Dari Harun ar-Rasyid, pemimpin orang-orang Mukmin, kepada Nakfur, anjing Romawi..” (as-Suyûthi, Tarikh al-Khulafa’, h. 231)

Karena itu, apa yang disebutnya dialog, mutual respect atau kemitraan dan sebagainya hanyalah penyesatan opini dan politik. Karena semuanya itu tidak pernah terjadi, dan bertentangan seratus delapan puluh derajat dengan kenyataan yang ada. Sebagaimana ada di antara mereka yang mengirim surat terbuka kepada presiden adidaya itu (Antara, 8/11/2010). Mereka lupa, bahwa mereka bukanlah negara, yang memiliki kekuatan, sehingga suara mereka tidak akan dihiraukan oleh presiden, karena “siapa mereka” di mata sang presiden? Tindakan-tindakan seperti ini menunjukkan, bahwa sebagian “tokoh-tokoh” Muslim ini kehilangan pandangan yang jernih tentang bagaimana seharusnya bersikap kepada negara Kafir Harbi Fi’lan dan penguasanya.

Negara Kafir yang jelas-jelas memerangi negeri kaum Muslim disebut Daulah Muhâribah Fi’lan, dimana hukum yang harus diberlakukan terhadapnya adalah hukum perang (harb), bukan hukum damai (silm), karena itu hubungan dengan mereka seharusnya bukan hubungan damai (‘alaqat as-silm), tetapi hubungan perang (‘alaqat al-harb). Jangankan terhadap mereka yang jelas-jelas berperang dengan kaum Muslim, terhadap kaum Kafir secara umum pun, para para fuqaha’ mazhab Sunni maupun Syii di masa lalu, telah menyatakan, bahwa hukum asal hubungan dengan mereka adalah hubungan perang (Wahbah az-Zuhaili, Atsar al-Harb, hal. 113). Inilah posisi AS dan Obama, dan sikap yang diajarkan oleh Islam.

Memang benar, bahwa tidak selamanya hubungan tersebut melulu perang, tetapi bisa juga berubah, dari hubungan perang menjadi hubungan damai, dengan tiga kondisi: Pertama, ketika terjadi genjatan senjata (hudnah) atau perjanjian penghentian perang (mu’ahadah idhthirariyyah), dengan begitu untuk sementara perang bisa dihentikan, baik disertai kompensasi pembayaran dana maupun tidak kepada Negara Islam, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Romawi, dan Amerika sendiri pada zaman Khilafah Islam; Kedua, tunduk dan membayar jizyah, sehingga mereka diakui sebagai bagian dari Negara Islam; Ketiga, mendapatkan perlindungan keamanan (al-amân) dari Negara Islam untuk memasuki wilayahnya, dengan tujuan untuk mempelajari Islam. Inilah tiga kondisi yang dinyatakan oleh mazhab as-Syafii (Lihat, as-Syarbîni al-Khathîb, Mughnî al-Muhtâj ila Ma’rifati Alfâdz al-Minhâj, IV/234).

Di luar ketiga kondisi tersebut, maka hubungan yang terjalin antara Negara Kafir Harbi Fi’lan dengan kaum Muslim adalah hubungan perang, bukan damai. Dalam kasus Obama, memang benar, bahwa dia datang ke Indonesia mendapatkan jaminan keamanan (al-amân) dari penguasa negeri ini. Meski dalam konteks yang bertentangan dengan kepentingan Islam dan kaum Muslim. Karena seharusnya, penguasa negeri Muslim terbesar ini tidak mengizinkan penguasa Negara Kafir Harbi Fi’lan itu untuk menginjakkan kakinya di negeri ini, apalagi memberinya jaminan keamanan (al-amân). Terlebih menjamu, berdialog dan bersenda gurau dengannya. Karena ini mengkhianati saudara-saudaranya di Irak, Afganistan, Pakistan dan Palestina. Bahkan, telah mengkhianati negara dan rakyatnya sendiri, karena sesungguhnya orang yang dijamu dan diajak dialog itu adalah pemimpin Negara Penjajah yang menjajah negerinya.

Dengan demikian, melakukan dialog dan mengirim surat terbuka yang dilakukan oleh sekelompok orang, adalah bukan sikap dan tindakan hukum yang ditetapkan oleh Islam terhadap pemimpin Negara Penjajah, yang juga Kafir Harbi Fi’lan. Bagi negara berdaulat dan penguasanya, sikap yang seharusnya adalah menolak kedatangannya, dan tidak memberinya izin untuk menginjakkan kakinya di negeri ini. Bagi umat Islam, tokoh-tokohnya dan organisasi-organisasi Islam seharusnya menekan penguasanya agar melakukan tindakan yang semestinya, atau minimal menunjukkan aksi penolakan, bukan dengan mengajak berdialog atau mengirim surat terbuka.

Apakah Tidak Boleh Mendakwahi Obama?

Kalau begitu, apakah tidak boleh mendakwahi Obama? Tentu saja boleh, tetapi siapa yang harus melakukan, dalam posisinya sebagai kepala negara adidaya? Dakwah kepada Obama tentu boleh, bahkan harus. Tetapi yang bertanggungjawab untuk melakukan itu adalah negara, dan tentu penguasanya. Masalahnya, apakah penguasa negeri ini akan melakukan tugas itu. Jawabannya, pasti tidak. Bahkan, sama sekali tidak ada keberanian untuk mengatakan, “Hentikan penjajahan Anda di negeri kami.” lebih-lebih mengajak kepada Islam. Padahal, tugas utama negara dalam hubungannya dengan negara lain, atau politik luar negeri, adalah berdakwah untuk menyerukan Islam dan tunduk pada sistem Islam. Jika tidak bersedia, maka negara harus bersiap untuk mengumumkan perang melawan mereka. Tetapi justru di sinilah masalahnya.

Karena itu semakin jelas, posisi negara dan penguasanya dalam konteks Islam dan kaum Muslim. Alih-alih berpihak kepada Islam dan umatnya, justru pertemuan penguasa negeri ini dengan sang presiden Negara Penjajah itu malah untuk memperkuat kerjasama dalam memerangi Islam, yang ditunjukkan pada klausul “dukungan AS kepada Indonesia untuk Perang Melawan Terorisme.” (SCTV, 9/11/2010)

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas maka hukum berdialog dengan obama jelas hukumnya haram.

Alasannya: Pertama, fakta membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Obama dengan mengirim pasukan ke Afganisatan untuk memerangi kaum Muslim, bergabungnya Amerika bersama NATO memerangi Pakisatan, tidak menarik tentara Amerika di Iraq, tidak menutup penjara Guantanamo tempat penyikasaan kaum muslimin dan pelecehan terhadap al-Qur’an, mendukung Israel malakukan pembantaian terhadap kaum Muslim dan menghancurkan Masjid al-Aqsa. Semua itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa status Obama sebagai kepala negara Amerika adalah Kafir Harbi Fi’lan. Hubungan dengan Kafir Harbi Fi’lan adalah hubungan perang bukan hubungan damai. Bukan hubungan persahabatan tetapi hubungan permusuhan.

Kedua, jika pun terjadi dialog dengan Obama, maka tugas tersebut dilakukan oleh negara untuk menghentikan pendudukannya di negeri-negeri kaum Muslim, termasuk Indonesia; untuk menyerukannya kepada Islam atau tunduk kepada sistem Islam. Jika menolak, maka hanya ada satu bahasa, yaitu perang. Itulah ketentuan yang dinyatakan dalam nas-nas syariah.

Ketiga, dialog yang ingin dilakukan oleh para tokoh Muslim dengan Obama bukanlah dialog untuk mengajak Obama masuk Islam, tapi dialog untuk menyakinkan Obama, bahwa Islam tidak bertentangan dengan Demokrasi, HAM dan Pluralisme. Dialog yang intinya menundukkan Islam sesuai dengan keinginan Amerika. Dialog seperti ini juga haram dilakukan. Bukan hanya haram, tetapi juga bisa menjadi justifikasi negara Kafir penjajah untuk melanggengkan penjajahannya, dengan menggunakan Islam. Segala bentuk bahaya dalam Islam harus dilenyapkan dan hukumnya haram. Kaidah Ushul mengatakan, “Al-ashlu fi al-madharr haramun” (hukum asal segala yang membahayakan adalah haram). Kaidah lain menyebutkan, “al-Dhararu Yuzalu” (segala yang membahayakan harus dilenyapkan).

Wallahu A’lam.