Perubahan besar dunia menuju KHILAFAH

menuju KHILAFAH photo Menuju-MK-2013.gif

The KHILAFAH Channel

khilafah on livestream.com. Broadcast Live Free

Minggu, 30 Mei 2010

Privatisasi: Penjualan Kekayaan Umat

Bank Dunia memberikan saran baru kepada pemerintah Kuwait, yaitu pentingnya dilakukan privatisasi pada tahap pertama terhadap tiga fasilitas pemerintah yang penting, yaitu listrik, transportasi, dan pendidikan. Sumber-sumber yang memiliki hubungan dengan kebijakan menyebutkan pentingnya privatisasi listrik dan air, dengan alasan lemahnya kementerian kelistrikan dan air di Kuwait untuk meraup penghasilan. Pada saat yang sama transportasi juga kehilangan kemampuan untuk meraup laba. Maka wajib dikelola dengan pandangan baru.

Saran itu datang bersamaan dengan diajukannya Rancangan Undang-Undang Privatisasi fasilitas umum dan kekayaan alam di Parlemen Kuwait. Hal itu menunjukkan dengan sangat jelas adanya intervensi asing terhadap urusan dalam negeri kaum Muslim dalam penentuan corak kehidupan dan tatacara hidup mereka.

Sesuatu yang sangat jelas bahwa negara adalah pemelihara kepentingan masyarakat dan pengatur urusan mereka, bukan sebaliknya. Karena itu, di antara kewajiban negara adalah menyediakan listrik, air, bahan bakar, pelayanan kesehatan, pendidikan, sanitasi dan berbagai pelayanan lainnya. Jika negara abai dalam menyediakan sesuatu dari semua itu, maka wajib dikoreksi dengan sangat keras. Jika tampak jelas bagi publik bahwa negara tidak memiliki kemampuan melakukan ri’ayah, maka pemerintah harus minggir dan mundur serta menyerahkan masalah itu kepada umat untuk memilih orang yang mampu memerintah dengan baik, bukannya malah negara yang abai itu biarkan mengalihkan beban dari pundaknya dan menyerahkannya kepada perusahaan kapitalis dan para pengusaha.

Masalah privatisasi ini jelas menyalahi Islam. Karena di antara keunikan Sistem Ekonomi Islam adalah pengaturan kepemilikan yang sistem-sistem lain tidak mampu mengaturnya dengan tepat. Sistem Ekonomi Islam menetapkan kepemilikan ada tiga jenis: Kepemilikan umum, Kepemilikan negara, dan Kepemilikan pribadi. Terkait dengan kepemilikan umum -yang menjadi obyek privatisasi ini- terdapat hadis Rasul saw:

اَلنَّاسُ شُرَكَاءٌ فِيْ ثَلاَثٍ: اَلنَّارِ وَالْكَلَأِ وَالْمَاءِ

Manusia itu berserikat dalam kepemilikan atas tiga jenis harta: api, air dan padang

Karena itu, kekayaan-kekayaan itu adalah milik umat yang tidak boleh diprivatisasi kepada individu atau perusahaan betapapun besarnya perusahaan itu. Disamping itu, menempatkan kekayaan-kekayaan umat di tangan perusahaan-perusahaan kapitalis itu akan membawa ancaman bencana. Karena perusahaan-perusahaan kapitalis selalu terancam bangkrut dari satu waktu ke waktu lain. Berbagai akibat krisis finansial terakhir masih belum begitu jauh dari pandangan kita.

Tawaran rencana-rencana seperti privatisasi, investasi asing, dan penguasaan teknologi tidak lain merupakan bukti jelas bagi masyarakat atas ketidakmampuan rezim-rezim dan negara-negara ini untuk mengurusi masyarakat. Hal itu tidak disebabkan oleh miskinnya negara itu atau tidak adanya sumber-sumber pemasukan atau keterbelakangan rakyatnya. Akan tetapi sebabnya adalah terus diterapkannya sistem-sistem selain Islam. Allah SWT berfirman:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَإِنَّ لَهُ مَعِيْشَةً ضَنْكًا

Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (QS Thaha [20]: 124)

03 Jumaduts Tsani 1431 H/17 Mei 2010 M

Hasan adh-Dhaji - Kuwait

[http://hizbut-tahrir.or.id/2010/05/29/privatisasi-penjualan-kekayaan-umat/]

Upaya Mengaitkan Terorisme kepada Hizbut Tahrir Telah Gagal dan Menjadi Bukti Kebangkrutan Intelektual


Kantor Media Hizbut Tahrir Pusat

No : 1431-05

Tanggal : 30 Jumadul Awal 1431 H/14 Mei 2010 M




Upaya Mengaitkan Terorisme kepada Hizbut Tahrir Telah Gagal

dan Menjadi Bukti Kebangkrutan Intelektual

Kantor berita Rusia Novosty pada pagi hari 14 Mei 2010 M melansir berita bahwa dinas keamanan Rusia membongkar sel bawah tanah yang berafiliasi kepada Hizbut Tahrir, yang oleh pemerintah Rusia dituduh sebagai teroris di Tyumen Siberia Barat. Kantor berita itu mengutip juru bicara dinas keamanan federal yang mengatakan bahwa sel tersebut “mempromosikan ide-ide radikal di tengah penduduk lokal dan merekrut anggota baru”. Disamping itu dinas keamanan juga melansir bahwa selama penangkapan ditemukan ratusan booklet dan buku terlarang.

Sebenarnya pemerintah Rusia tahu betul bahwa Hizbut Tahrir tidak melakukan aksi fisik. Melainkan Hizbut Tahrir hanya mempersenjatai diri dengan akidah Islam dan sistemnya, serta menempuh jalan intelektual (pemikiran), argumentasi dan persuasif. Meski demikian, pemerintah Rusia bersikeras berulang kali melakukan kedustaan dengan mendeskripsikan Hizb sebagai “teroris”. Itu dilakukan sebagai bagian dari perang terbukanya terhadap kaum Muslim di seluruh wilayah Rusia dan Kaukasus dengan menggunakan cara-cara bengis dan represif serta propaganda palsu. Mereka berharap itu bisa menutupi cahaya Islam dan seruannya dari kesadaran kaum Muslim dan bangsanya yang haus terhadap Islam dan keadilannya.

Sebagaimana kami paham betul bahwa para penguasa kaum Muslim dan intelijen mereka melecehkan Islam dan para pengemban dakwahnya di neger-negeri kaum Muslim. Hal itulah yang membuat penguasa Rusia dan lainnya bernafsu melakukan berbagai kejahatan terhadap kaum Muslim di Chechnya, melakukan tindakan represif terhadap kaum Muslim di Kaukasus, dan berlaku bengis terhadap para pengemban dakwah Islam, khususnya setelah para penguasa muslim menerima permintaan pemerintah Rusia untuk bergabung di Organisasi Konferensi Islam pada tahun 2005. Hal itu memberikan kover “Islami” yang palsu untuk memerangi Islam, membunuh kaum Muslim dan mencederai mereka.

قَاتَلَهُمُ اللّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ

Dilaknati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling? (QS at-Taubah [9]: 30)

Akan tetapi, sesuatu yang tidak dipahami pemerintah Rusia dan sebaliknya kami yakini adalah bahwa aktivis Islam justru bertambah-tambah kuat. Penjara, tindakan bengis, dan penyesatan tidak bisa menyimpangkan mereka dari dakwah mereka sedikit pun. Dan bahwa dakwah untuk tegaknya Khilafah Rasyidah, yang akan segera tegak atas izin Allah, telah menyebar secara global laksana badai yang menyapu. Kegelapan dan kezaliman para penguasa tidak akan bisa menghalangi atau menghadangnya. Dalam waktu dekat bumi akan disinari oleh keadilan Islam dan cahaya Khilafah yang baru.

وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنقَلَبٍ يَنقَلِبُونَ

Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali. (QS asy-Syu’ara’ [26]: 227)

Kami menyeru media massa yang jujur dan bersih untuk membongkar kebohongan rezim Rusia dalam kepalsuannya yang tidak bisa menipu siapapun. Hizbut Tahrir yang akarnya menghunjam dalam, di dalam dakwahnya sama sekali tidak merujuk kepada aksi-aksi fisik barang sehari pun. Hal itu tidak lain karena meneladani Rasul saw. Sejarah dakwah Hizbut Tahrir adalah bukti terbaik untuk itu.

Osman Bakhash

Direktur Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir
[http://hizbut-tahrir.or.id/2010/05/29/upaya-mengaitkan-terorisme-kepada-hizbut-tahrir-telah-gagal-dan-menjadi-bukti-kebangkrutan-intelektual/]

Rabu, 26 Mei 2010

Terorisme dan Negara Islam

Kita tentu tidak bisa menolak takdir perubahan, kalau ternyata rakyat Indonesia yang mayoritas Islam ini kemudian mendukung penegakan negara Islam

Presiden SBY dalam keterangan persnya Bandara Halim Perdanakusumah, Senin (17/5) sebelum bertolak ke Singapura dan Malaysia menegaskan tujuan dari para teroris adalah mendirikan negara Islam. Padahal, menurut SBY, pendirian negara Islam sudah rampung dalam sejarah Indonesia. Aksi teroris juga bergeser dari target asing ke pemerintah. Ciri lain, menurut Presiden, para teroris menolak kehidupan berdemokrasi yang ada di negeri ini. Padahal, demokrasi adalah sebuah pilihan atau hasil dari sebuah reformasi. Karena itu menurut presiden keinginan mendirikan negara Islam dan sikap anti demokrasi tidak bisa diterima rakyat Indonesia .

Ada beberapa catatan penting kita dari pernyataan SBY ini. Antara lain , masalah pendirian negara Islam. Negara Islam adalah negara yang menjadikan Islam sebagai asasnya dan syariat Islam sebagai aturan segala aspek kehidupan. Hal ini bukanlah persoalan sejarah, atau masalah diterima oleh mayoritas rakyat banyak atau tidak. Tapi ini adalah masalah kewajiban dalam agama. Sudah seharusnya siapapun yang menjadi muslim terikat pada syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupannya termasuk bernegara, politik, ekonomi, dan pendidikan. Kewajiban ini merupakan konsekuensi keimanan seorang muslim kepada Allah dan juga cerminan dari kecintaan kepada Allah SWT dan Rosul-Nya yang seharusnya dijadikan teladan. Semuanya itu diwujudkan dengan terikat pada hukum-hukum Allah SWT yang bersumber dari Al Qur’an dan as Sunnah.

Bukankah dalam berbagai kesempatan presiden SBY sering mengatakan kita harus menjadikan Rosulullah SAW sebagai teladan kehidupan kita ? Kita tentu masih ingat ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membacakan sambutan pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) V, Jum’at (7/5) di Jakarta. Dalam pidatonya, presiden sendiri mengatakan Islam hadir sebagai jalan kehidupan manusia dan rahmat bagi seluruh alam. Tuntunan Alquran dan Sunnah adalah pedoman hidup dan jalan yang lurus untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.Rasulullah pun telah mencontohkan tatanan peradaban yang dibangun atas dasar iman dan takwa. “Kita memiliki tugas sejarah untuk membangun dan mengembalikan kejayaan Islam!” tegas Presiden saat itu.

Kita juga ingat, ketika SBY memberikan kata sambutannya dalam Forum Ekonomi Islam Sedunia di Jakarta (2 /3/2009),SBY juga mengajak negara Islam bersatu atasi krisis dengan bersatu, negara-negara Islam akan bisa mengenang kembali kejayaan abad 13. Kalau bicara kejayaan Islam abad 13, tentu tidak bisa dipisahkan bahwa saat itu negara Islam yang dikenal dengan Khilafah Islam tegak dan menjalankan syariah Islam.

Menjadikan Al Qur’an dan as Sunnah sebagai pedoman hidup tentu bukan hanya dalam masalah ibadah ritual, moral, atau individual saja tetapi dalam seluruh aspek kehidupan. Disinilah urgensi negara Islam yang akan menerapkan syariah Islam secara keseluruhan. Adalah mustahil menerapkan syariah Islam secara keseluruhan kalau negaranya tidak berdasarkan kepada Islam.

Tentu saja meskipun mendirikan negara Islam adalah kewajiban agama (syar’i), kita sepakat secara realita sosiologis, apakah negara Islam tegak atau tidak, sangat tergantung kepada masyarakat, dalam pengertian dukungan dan kesadaran masyarakat. Sistem apapun akan berjalan akan tegak dan berjalan baik kalau di dukung oleh kesadaran masyarakat. Sistem demokrasi yang saat ini masih kita jadikan panutan karena masyarakat kita masih mendukungnya. Artinya, kita tentu tidak bisa menolak takdir perubahan, kalau ternyata rakyat Indonesia yang mayoritas Islam ini kemudian mendukung penegakan negara Islam.

Namun, kita setuju bahwa upaya membangun kesadaran masyarakat untuk menegakkan negara Islam dilakukan bukan dengan jalan teror. Jalan ini , bukanlah jalan yang ditempuh oleh Rosulullah SAW. Jalan ini bahkan bisa kontraproduktif. Bagaimana mungkin rakyat akan mendukung syariat Islam kalau mereka ditakut-takuti dengan bom atau pembunuhan ? Hizbut Tahrir sendiri yang memang menginginkan negara Islam global berupa Khilafah dengan sangat tegas menggariskan metode perjuangannya yang tidak menggunakan jalan kekerasan atau angkat senjata (non violence)

Takdir perubahan ini tidak bisa dicegah, apalagi kalau perubahan ini mengantarkan kepada kebaikan. Adalah sangat bodoh siapapun yang tidak mau berubah, gigih mempertahankan status-quo yang buruk padahal ada sistem yang lebih baik di depan matanya. Justru kita mempertanyakan sikap-sikap mempertahankan sistem demokrasi dan kapitalisme yang jelas-jelas didepan mata tampak kebobrokannya. Berbagai persoalan yang diderita rakyat sekarang ini seperti kemiskinan ,pengangguran yang tinggi, kebodohan ,kriminalitas, adalah buah dari sistem kapitalisme dimana diantara pilar pentingnya adalah sistem demokrasi?

Alih-alih mensejahterakan masyarakat , sistem demokrasi justru telah menjadi alat penjajahan baru yang melahirkan berbagai UU dan kebijakan yang mengokohkan penjajahan asing. Demokrasi ternyata juga melahirkan corporation state, hanya menguntungkan segelintir pemilik modal dan elit politisi bermoral bejat yang menumbuh suburkan praktik suap menyuap dan tipu menipu .

Disisi lain, adalah suatu kebohongangan sekaligus kebodohan mengkaitkan kewajiban penegakan negara Islam dengan tindakan terorisme. Kita melihat ada agenda busuk dibalik pengkaitan ini, agenda agar masyarakat kemudian takut , tertipu dan akhirnya tidak setuju dengan penegakan negara Islam. Upaya ini memang secara sistematis dilakukan oleh kekuatan-kekuatan imperialism yang khawatir akan kebangkitan Islam.

Upaya memberikan citra jelek terhadap syariah Islam ini disebutkan dalam rekomendasi Ariel Cohen (The Heritage Foundation). Dia menulis : AS harus menyediakan dukungan pada media lokal untuk membeberkan contoh-contoh negatif dari aplikasi syariah, seperti potong tangan untuk kejahatan ringan atau kepemilikan alkohol di Chechnya, keadaan Afghanistan di bawah Taliban atau Saudi Arabia, dan tempat lainnya. Perlu juga diekspose perang sipil yang dituduhkan kepada gerakan Islam di Aljazair. (Hizb ut-Tahrir: An Emerging Threat to US Interests in Central Asia )

Memang tegaknya negara Islam apalagi dalam wujud negara Islam global (al Khilafah al Islamiyah) sangat ditakuti oleh Barat. Mereka tahu persis tegaknya Khilafah akan menghentikan agenda penjajahan mereka di negari Islam. Pada 14/5/2010, salah seorang mantan petinggi Angkatan Bersenjata Inggris yang baru saja pensiun, Jenderal Richard Dannat dalam BBC’s Today Program dengan sangat gamblang menyatakan perang di Afghanistan adalah perang melawan Islam.

Ketika ditanya tentang alasan pendudukan Afghanistan dengan tegas dinyatakan untuk mencegah agenda Islamist yang ingin menegakkan Khilafah Islam abad ke 14 dan 15, yang sekarang bergerak tumbuh dari Asia Selatan, Timur Tengah hingga Afrika Utara. Karena itu kita tentu sangat kita sayangkan kalau SBY terjebak dalam propaganda Barat ini yang mengkaitkan terorisme dengan upaya penegakan syariah Islam atau negara Islam. (Farid Wadjdi)
[http://hizbut-tahrir.or.id/2010/05/19/terorisme-dan-negara-islam/]

» tampilkan Semua/sembunyikan sebagian

Rabu, 19 Mei 2010

Ibarat Menggenggam Bara Api


Anas bin Malik menuturkan, Rasulullah SAW bersabda: “Akan tiba suatu masa pada manusia, dimana orang yang bersabar di antara mereka dalam memegang agamanya, ibarat orang yang menggenggam bara api.” (Hr. at-Tirmidzi)

Dengan redaksi yang berbeda, Abu Hurairah menuturkan, Rasulullah SAW bersabda: “Celakalah orang-orang Arab, yaitu keburukan yang benar-benar telah dekat; fitnah ibarat sepenggal malam yang gelap gulita. Pagi hari seseorang masih beriman, sorenya telah berubah menjadi Kafir. Kaum yang menjual agama mereka dengan tewaran dunia yang tidak seberapa. Maka, orang yang berpegang teguh pada agamanya, ibarat orang yang menggenggam bara api.” (Ibn Hajar al-Haitsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, juz VII, hal. 552)

Rasulullah SAW ketika ditanya oleh para sahabat, “Wahai Rasulullah, apakah (kita) termasuk mereka?” Beliau menjawab: “Justru, mereka seperti kalian.” ‘Umar bin al-Khatthab menjelaskan takwil surat Ali ‘Imran: 110 dengan menyatakan, “Siapa saja yang mengerjakan amal sebagaimana yang kalian kerjakan, maka dia pun sama kedudukannya seperti kalian..” (Lihat, al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, juz IV, hal. 170)

Imam al-Auza’i pernah ditanya, “Kapankah zaman tersebut?” Beliau menjawab, “Kalau bukan zaman kita sekarang ini, saya tidak tahu, kapankah zaman tersebut? ” (Lihat, Ibn ‘Asakir, Tarikh Dimasqa, juz XXXVII, hal. 97). Kalau pada zaman al-Auza’i sudah sedemikian parah, padahal hukum syara’ masih diterapkan oleh negara dan para penguasanya, lalu bagaimana dengan zaman kita?

[http://hizbut-tahrir.or.id/2009/09/17/ibarat-menggenggam-bara-api/]

KEBANGKITAN


BANGKIT....!!!

Bangkit Itu…Sedih
Sedih melihat kondisi Negeri ini
Negeri yang smakin carut marut

Bangkit itu…Takut
Takut Akan Azab Alloh
Takut berbuat Maksiyat

Bangkit itu…Marah
Marah bila Syariah Islam dikesampingkan
Marah bila Rosul di Lecehkan

Bangkit itu…Malu
Malu jadi Ummat Terbanyak namun tak punya Izzah
Malu karena Tak mampu Menolong saudaranya
Saudara yang teraniaya karna mempertahankan Aqidahnya

Bangkit Itu…Dakwah
Berdakwah demi melanjutkan
melanjutkan kehidupan Islam

Bangkit itu…Dakwah
Dakwah
Tidak ada kata menyerah
Tidak ada kata putus asa

Bangkit itu…Jika
Jika SYARIAH & KHILAFAH kembali
tegak di Muka Bumi....!!!

Suara Hati: Miau Ideologis

Selasa, 18 Mei 2010

JANGAN TERPENGARUH oleh Blog/Facebook Penghina Islam/Rosululloh

Dari Purgatory untuk semua sahabat muslim :

Mudah2an bisa diambil manfaat & mencerahkan

As-Salaam 'Alaikum,..

بسم الله الرحمن الرحيم

Berapa banyak website, atau blog, atau forum yang dibuat khusus untuk menghina/menghujat Islam?
Banyak... tak terhitung jumlahnya. Banyak juga "jebakan" website yang namanya berbau Islam, tetapi isinya justru menyesatkan.

JANGAN PERNAH emosi atau penasaran TERPANCING untuk membuka Situs, atau Blog, atau Forum yang menghina/menghujat Islam. Kalau ada teman yang memberi kita link URL yang menghina Islam, jangan pernah dibuka, beritahu si teman kita itu bahwa link URL itu adalah propaganda putar-balik.

Muslim yang gampang terpancing emosi adalah "mangsa empuk" bagi musuh Islam.
Bisnis internet, adalah bisnis "KLIK" tombol di ujung mouse pada computer yang ada di rumah, warnet, kantor di seluruh penjuru dunia.

Sebuah website memperoleh keuntungan dari sponsor yang memasang iklan pada halaman-halamannya. Sponsor akan membayarnya sesuai dengan BANYAKNYA JUMLAH "KLIK" yang mengakses website itu, bukan terhitung dari jumlah orang, tapi adalah jumlah akses masuk. Jadi kalau 1 orang mengakses website itu 5 kali, maka akan terhitung lima, bukan satu.

Ironisnya, orang-orang yang paling banyak mengakses website propaganda ini adalah muslim yang terpancing emosi dengan memberikan banyak komentar membela Islam di dalamnya (bahkan dengan kata-kata kotor), tanpa mengetahui adanya maksud tersembunyi.

Bukan hanya itu, banyaknya jumlah akses akan menarik posisi link URL itu ke urutan-urutan awal pada searcher (yahoo search, google search, searchalot, dll). Semakin banyak yang mengakses website propaganda ini justru akan memperpanjang umur website.

Berbeda dengan revolusi pemerintahan, atau unjuk rasa kepada seorang pengelola suatu perusahaan, sebuah website tidak akan bisa diturunkan atau dibunuh secara langsung. Cara yang paling umum dilakukan untuk membunuh satu website adalah "dengan tidak pernah mengaksesnya sama sekali". Website akan otomatis membeku, bangkrut dan mati sendiri apabila tidak ada yang mengakses.

Setiap muslim yang merasa bertanggung jawab untuk mengingatkan saudara-saudaranya dari ancaman pengaruh dari link URL menyesatkan, maka adalah lebih wajib lagi untuk bisa mempertanggung-jawabkannya.

Kalau kita berniat atau terpanggil untuk menjadi aktivis dalam menghadapi siasat propaganda ini, kita harus bisa bersiasat untuk menyerang balik, minimal adalah memperkuat pertahanan muslim terlebih dahulu, tidak mugah terpancing. Detik ini, ada sebagian saudara-saudara muslim kita yang berkecimpung khusus di dunia internet sedang sibuk dan hati-hati dalam menghadapi propaganda ini.

Ini adalah link URL dari beberapa saudara-saudara muslim yang mengusut masalah ini:
http://www.ifew.com/insight/15039net/websits.htm
http://islamfortoday.com/baig01.htm
http://www.nellaieruvadi.com/islam/antiislamic.asp

----------------------------------------------------

Tulisan di atas adalah tentang bagaimana menghadapi website, blog, forum. Bagaimana dengan "group-group dalam facebook" yang menghina/menghujat Islam?

Ini kita sedang ada di dalamnya. Apapun yang bisa kita lakukan di sini ada dibawah otoritas peraturan yang dibuat oleh Facebook Inc., jangan lupa kalau Facebook Inc. ini adalah perusahaan milik pribadi, dengan kata lain Mark Zuckerberg (founder and CEO) bisa melakukan apapun yang dia mau di sini.

Kami mengetahui keberadaan group yang menghina Qur'an dengan najis (maaf, tidak menuliskan nama group) sejak beberapa bulan yang lalu. Sejak awal group itu masih beranggota puluhan orang, sudah ada ratusan muslim yang report atau melaporkan group itu. Tapi sampai dengan jumlah member 3000-an (tiga ribuan) account saat ini group itu masih tetap ada. Kalau memang Mark Zuckerberg cs. (Facebook Inc.) ada itikad toleransi untuk menghapus group itu, mereka sudah bisa melakukannya sejak jumlah membernya masih sedikit.

Ini permainan propaganda. Facebook tidak akan menghapus group itu hanya karena faktor emosional, itu sudah merupakan aturan main mereka. Semakin banyak yang meneriakkan group itu, maka group itu akan semakin populer, otomatis akan semakin banyak juga yang mengakses, = keuntungan facebook semakin besar.

Itu baru satu group, sedangkan group yang menghina/menghujat Islam di facebook berjumlah sampai dengan ratusan.

Facebook akan menghapus account, atau group, atau fan-page apabila pemerintah mereka (USA) yang memintanya, atau apabila sudah menjadi ancaman kepada mereka. Seperti pada kasus Del Piero-Neo Nazi, di mana seseorang mengaku Alessandro Del Piero mencantumkan website Neo Nazi di profile-nya, Del Piero menuntut balik ke facebook karena lemahnya security. Del Piero yang asli tidak pernah menggunakan facebook.

Facebook, ambil saja apa yang bermanfaat buat kita dari facebook. Mudharat ada di mana-mana, begitu juga Hidayah ALLAH. Daripada kita cari mudharat-nya, lebih baik kita ambil manfaatnya, mana tahu beauty lies beneath (keindahan terletak dibaliknya).

----------------------------------------------------

Menepuk air di dulang terpercik muka sendiri.
Banyak muslim teriak-teriak "Provokator!!" sambil tidak menyadari kalau dia sudah menjadi provokator yang dibutuhkan musuhnya sendiri.

Itulah rentannya mencintai Islam dengan perasaan, emosi. Mencitai ALLAH سبحانه وتعالى dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah tidak cukup dengan perasaan, tapi juga dengan Ilmu dan Taqwa.

Apabila kita mendapat kabar sepintas yang terdengar "sensasional", lebih baik kita diam dulu, sampai kita benar-benar mengerti masalahnya dengan tenang. Bi Shobri wa ash-Sholah... dengan Sabar dan Sholat.

You won't see thru the line before you clear your mind.

Was-Salaam 'alaikum
-- ltf, al, madmor, sandman, d'jackal, bone, bad-art --

----------------------------------------------------------------------------**

Di Forward Dari Group Purgatory Mogers!!!
http://www.facebook.com/topic.php?uid=78955924242&topic=11583

Jadi Lupakan Group - Group Penghina Islam itu dan sebarluaskan tulisan ini kesemua forum diskusi, facebook, dan blog blog kalian..dengan atau tanpa label Purgatory pun tidak masalah! Lawan dengan kejeniusan berpikir bukan dengan emosi semata! Selamat Menjadi Orang Cerdas!!! Allahu Akbar!

copas dari: http://therootsofmadinah.multiply.com/

____________________________________________________________________

solusi diatas hanyalah solusi sementara atas permasalahan tsb, sedangkan solusi tuntas secara ISLAM terhadap permasalahan diatas adalah sebagaimana yang dikutip dari Pernyataan sikap HTI dibawah ini yaitu berkenaan dengan :

Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan sebagai berikut: Hukum syariah yang wajib diterapkan dalam Khilafah Islam adalah mengharamkan kaum Muslim untuk mencela atau mencaci Rasulullah saw. juga merendahkan dan menghina pribadi beliau yang mulia. Jika pelakunya seorang Muslim, dan merupakan warga negara Islam, maka wajib dijatuhi hukuman mati, dan taubatnya tidak akan diterima. Inilah pendapat Imam as-Syaukani, as-Syafii dan Ahmad bin Hanbal —rahimahuma-Llah. Namun, jika orang yang menyerang Rasulullah tersebut adalah orang Kafir Dzimmi, dan hidup di dalam negara Islam, maka dia juga wajib dibunuh. Kecuali, jika dia bertaubat dan memeluk akidah Islam. Dari Amirul Mukminin, ‘Ali bin Abi Thalib —radhiyallohu‘anhu, berkata, yang Artinya:

Ada seorang wanita Yahudi yang menghina Nabi saw. Dia akhirnya ditikam oleh seorang lelaki hingga mati. Rasulullah saw. kemudina membatalkan jaminan keamanan wanita tersebut.” (Hr. Abu Dawud).

Dari Ibn ‘Abbas —radhiya-Llah ‘anhu berkata: “Ada seorang lelaki buta, yang mempunyai budak Ummu Walad. Wanita tersebut selalu mencaci Nabi saw. Dia pun melarangnya, namun wanita itu tidak berhenti. Dia juga mencegahnya, namun wanita itu tetap tidak bergeming. Pada suatu malam, wanita itu menghina Nabi saw., maka lelaki tadi mengambil kapak, dan mengayunkan ke perut wanita itu hingga robek, hingga wanita itu terbunuh. Tatkala tiba waktu pagi, dia mengemukakan kasus tersebut kepada Nabi, beliau pun mengumpulkan orang-orang seraya bersabda, “Allah telah memuji seorang lelaki yang tidak melakukan selain apa yang menjadi hakku kepadanya.” Orang buta itu pun berdiri, membelah kerumunan orang, sembari merayap dia berjalan hingga duduk di depan Nabi. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, akulah orangnya. Dia telah menghinamu, dan aku pun telah melarangnya, tetapi dia tidak menghiraukan. Aku mencegahnya, dia pun tidak bergeming. Dari wanita itu, aku dikarunia dua anak lelaki seperti permata, dia pun sangat menyayangiku. Namun, tadi malam ketika dia mulai menghinamu, aku pun mengambil kapak dan kuayunkan ke perutnya hingga robek…

  • Hizbut Tahrir menyerukan kepada seluruh kaum Muslim untuk saling bahu-membahu untuk membela kesucian Nabi saw. Hizbut Tahrir juga mengecam dengan keras semua pihak yang menghina Rasulullah saw. Gairah untuk membela Rasulullah saw. juga tidak hanya sebatas marah, tetapi hendaknya kaum Muslim berpegang teguh pada sunah beliau, dan membela risalah yang beliau bawa.

  • Hizbut Tahrir menyerukan kepada seluruh kaum Muslim agar berjuang secara sungguh-sungguh untuk menegakkan Khilafah Islam. Karena hanya Khilafahlah yang mempunyai kemampuan untuk menghentikan semua serangan dan penghinaan. Khilafah jugalah yang mempunyai kemampuan untuk mempertahankan hukum-hukum Islam, dan melindungi umat Islam, khususnya kesucian Nabi saw. Inilah yang pernah dilakukan oleh Khalifah ‘Abdul Hamid II terhadap Perancis dan Inggeris, ketika keduanya hendak mementaskan drama Voltaire yang menghina Rasul Islam, dengan mengancam akan mengumumkan jihad melawan Inggris. Sesuatu yang membuat Inggeris urung melakukan kejahatannya dengan mementaskan drama tersebut.

  • Wahai kaum Muslim, Anda semuanya adalah umat terbaik, yang dilahirkan untuk seluruh umat manusia. Maka, ambillah tindakan dengan prinsip seperti ini. Embanlah hidayah dan cahaya Islam untuk membebaskan para pencela yang telah tersesat itu dari kegelapan hingga mendapatkan cahaya Islam. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismaily@telkom.net Gedung Anakida Lantai 7
Jl. Prof. Soepomo Nomer 27, Jakarta Selatan 12790
Telp / Fax : (62-21) 8353253 Fax. (62-21) 8353254
Email : info@hizbut-tahrir.or.id

Website : http://www.hizbut-tahrir.or.id

penyataan ini di sari dari: [http://hizbut-tahrir.or.id/2008/03/23/menyikapi-penghinaan-terhadap-nabi-muhammad-saw/]

Miau 2



» tampilkan Semua/sembunyikan

Senin, 17 Mei 2010

Ulah Densus 88 yang Main Tembak Dikecam


JAKARTA- Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, mengritik tindakan Densus 88 yang ringan tangan menembak hingga mati tersangka teroris. Tindakan brutal itu dinilai tak membuahkan solusi untuk mengentaskan terorisme.

”Penembakan terhadap mereka yang diduga teroris justru akan meniadakan info untuk membongkar jaringan teroris,” sesalnya Haris,Ahad (16/5).

Apalagi,imbuhnya, korban yang tertembak itu masih diduga sehingga belum terbukti lewat proses peradilan yang adil. Ia menilai, tindakan aparat keamanan yang semena-mena, justru hanya membuat Polri krisis profesionalisme dan kredibilitas.

”Menumpas teroris adalah sebuah keharusan. Namun, usaha tersebut harus sesuai prinsip hukum yang baik dan menjamin tidak ada hak asasi yang terlanggar,” cetus Haris.

Haris menambahkan, penembakan terhadap orang-orang yang diduga teroris hanya boleh dilakukan jika para polisi dalam posisi terancam jiwanya saat melakukan penangkapan. Seharusnya, kalau Polri serius dalam membasmi terorisme maka harus berusaha keras menangkap para teroris dengan bekal penerapan hukum yang baik. (republika.co.id, 16/5/2010)

Add This! Blinklist BlueDot Connotea del.icio.us Digg Diigo Facebook FeedMeLinks Google Magnolia Ask.com Yahoo! MyWeb Netvouz Newsvine reddit Simpy SlashDot Spurl StumbleUpon Technorati

Duh, Ratusan Ribu Balita di Jawa Barat Terancam Gizi Buruk

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Kasus bayi di bawah umur lima tahun (balita) yang memiliki gizi buruk masih mengkhawatirkan di Jawa Barat. Meski jumlah balita gizi buruk pada 2009 relatif kecil, namun jumlah balita yang terancam gizi buruk cukup banyak.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Alma Lucyati, mengakui hal itu. Menurut data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat pada 2009, jumlah balita dengan gizi buruk sebesar 0,93 persen atau 30.930 anak.

''Jumlah balita gizi buruk di Jawa Barat memang jauh di bawah rata-rata nasional sekitar 20 persen. Akan tetapi, balita yang berpotensi mengalami gizi buruk cukup tinggi. Pada data tahun 2009, balita di Jawa Barat yang mengalami gizi kurang sebanyak 10,09 persen atau 334.491 anak,'' ungkap Lucy kepada Republika beberapa waktu lalu.

Menurut Lucy, wilayah di Jawa Barat yang memiliki balita gizi kurang dan buruk tertinggi terdapat di Cirebon. Balita dengan gizi kurang sebanyak 26.555 anak atau 15,45 persen dan 3.742 anak atau 2,18 persen yang menderita gizi buruk.

''Daerah di pantai utara (pantura) Jawa, memang tingkat perekonomian masyarakatnya masih rendah. Kabupaten Cirebon ternyata masih memiliki permasalahan dalam penanganan kasus balita gizi kurang dan buruk,'' papar Lucy sambil memperlihatkan kertas yang berisi data-data tersebut.

Lucy memaparkan, permasalahan gizi tidak selalu identik dengan kemiskinan. Menurutnya, setiap orangtua harus memiliki strategi dalam mengupayakan ketahanan pangannya. Misalnya, ia mencontohkan, bila memiliki pekarangan kecil dapat dijadikan kebun sayur-sayuran.

''Dari sayur-sayuran yang ditanam dapat diberikan kepada anak-anaknya. Untuk kebutuhan daging, ceker (kaki ayam) dan kepala juga bisa menjadi makanan. Selama ini, kita memiliki salah persepsi yang selalu mengkaitkan permasalahan gizi dan kemiskinan,'' jelasnya. [http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/05/16/115833-duh-ratusan-ribu-balita-di-jawa-barat-terancam-gizi-buruk]

Comment saya:
mungkin bisa sedikit dibenarkan jika gizi buruk tidak selalu identik dengan kemiskinan. akan tetapi Fakta dapat menunjukkan bahwa sebagian besar kasus GIZI BURUK adalah akibat dari Rendahnya taraf ekonomi Masyarakat (KEMISKINAN). Jadi jika peyebab utama gizi buruk adalah KEMISKINAN maka kemiskinan itulah yang harus di tangani/di carikan solusinya, lalu "Bagaimana Syariat Islam Menyelesaikan masalah Kemiskinan ini???
mari kita simak Artikel dibawah ini.

Syariat Islam Menyelesaikan Kemiskinan


Pendahuluan

Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tak hanya di desa-desa, tapi juga di kota-kota. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, misalnya, tidak terlalu sulit kita jumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan.

Harus diakui, Kapitalisme memang telah gagal menyelesaikan problem kemiskinan. Alih-alih dapat menyelesaikan, yang terjadi justru menciptakan kemiskinan.

Pengertian Kemiskinan Menurut Islam

Menurut bahasa, miskin berasal dari bahasa Arab yang sebenarnya menyatakan kefakiran yang sangat. Allah Swt. menggunakan istilah itu dalam firman-Nya:

]أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ[

“…atau orang miskin yang sangat fakir” (QS al-Balad [90]: 16).

Adapun kata fakir yang berasal dari bahasa Arab: al-faqru, berarti membutuhkan (al-ihtiyaaj). Allah Swt. berfirman:

]فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ[

…lalu dia berdoa, “Ya Rabbi, sesungguhnya aku sangat membutuhkan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku” (QS al-Qashash [28]:24).

Dalam pengertian yang lebih definitif, Syekh An-Nabhani mengategorikan yang punya harta (uang), tetapi tak mencukupi kebutuhan pembelanjaannya sebagai orang fakir. Sementara itu, orang miskin adalah orang yang tak punya harta (uang), sekaligus tak punya penghasilan. (Nidzamul Iqtishadi fil Islam, hlm. 236, Darul Ummah-Beirut). Pembedaan kategori ini tepat untuk menjelaskan pengertian dua pos mustahiq zakat, yakni al-fuqara (orang-orang faqir) dan al-masakiin (orang-orang miskin), sebagaimana firman-Nya dalam QS at-Taubah [9]: 60.

Kemiskinan atau kefakiran adalah suatu fakta, yang dilihat dari kacamata dan sudut mana pun seharusnya mendapat pengertian yang sesuai dengan realitasnya. Sayang peradaban Barat Kapitalis, pengemban sistem ekonomi Kapitalis, memiliki gambaran/fakta tentang kemiskinan yang berbeda-beda. Mereka menganggap bahwasannya kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan atas barang ataupun jasa secara mutlak. Karena kebutuhan berkembang seiring dengan berkembang dan majunya produk-produk barang ataupun jasa, maka –mereka menganggap–usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan atas barang dan jasa itu pun mengalami perkembangan dan perbedaan.

Akibatnya, standar kemiskinan/kefakiran di mata para Kapitalis tidak memiliki batasan-batasa yang fixed. Di AS atau di negara-negara Eropa Barat misalnya, seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekundernya sudah dianggap miskin. Pada saat yang sama, di Irak, Sudan, Bangladesh misalnya, seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sekundernya, tidak dikelompokkan dalam kategori fakir/miskin. Perbedaan-perbedaan ini–meski fakta tentang kemiskinan itu sama saja di mana pun–akan mempengaruhi mekanisme dan cara-cara pemecahan masalah kemiskinan.

Berbeda halnya dengan pandangan Islam, yang melihat fakta kefakiran/kemiskinan sebagai perkara yang sama, baik di Eropa, AS maupun di negeri-negeri Islam. Bahkan, pada zaman kapan pun, kemiskinan itu sama saja hakikatnya. Oleh karena itu, mekanisme dan cara penyelesaian atas problem kemiskinan dalam pandangan Islam tetap sama, hukum-hukumnya fixed, tidak berubah dan tidak berbeda dari satu negeri ke negeri lainnya. Islam memandang bahwa kemiskinan adalah fakta yang dihadapi umat manusia, baik itu muslim maupun bukan muslim.

Islam memandang bahwa masalah kemiskinan adalah masalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. Syariat Islam telah menentukan kebutuhan primer itu (yang menyangkut eksistensi manusia) berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan. Allah Swt. berfirman:

]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[

“Kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf” (QS al-Baqarah [2]:233).

]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemmpuanmu” (QS ath-Thalaaq [65]:6).

Rasulullah saw. bersabda:

“Ingatlah, bahwa hak mereka atas kalian adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan” (HR Ibnu Majah).

Dari ayat dan hadis di atas dapat di pahami bahwa tiga perkara (yaitu sandang, pangan, dan papan) tergolong pada kebutuhan pokok (primer), yang berkait erat dengan kelangsungan eksistensi dan kehormatan manusia. Apabila kebutuhan pokok (primer) ini tidak terpenuhi, maka dapat berakibat pada kehancuran atau kemunduran (eksistensi) umat manusia. Karena itu, Islam menganggap kemiskinan itu sebagai ancaman yang biasa dihembuskan oleh setan, sebagaimana firman Allah Swt.“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan” (TQS al- Baqarah [2]:268).

Dengan demikian, siapa pun dan di mana pun berada, jika seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer)nya, yaitu sandang, pangan, dan papan, dapat digolongkan pada kelompok orang-orang yang fakir ataupun miskin. Oleh karena itu, setiap program pemulihan ekonomi yang ditujukan mengentaskan fakir miskin, harus ditujukan kepada mereka yang tergolong pada kelompok tadi. Baik orang tersebut memiliki pekerjaan, tetapi tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan cara yang makruf, yakni fakir, maupun yang tidak memiliki pekerjaan karena PHK atau sebab lainnya, yakni miskin.

Jika tolok ukur kemiskinan Islam dibandingkan dengan tolok ukur lain, maka akan didapati perbedaan yang sangat mencolok. Tolok ukur kemiskinan dalam Islam memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dari tolok ukur lain. Sebab, tolok ukur kemisknan dalam Islam mencakup tiga aspek pemenuhan kebutuhan pokok bagi individu manusia, yaitu pangan, sandang, dan pangan. Adapun tolok ukur lain umumnya hanya menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan pangan semata. Tolok ukur kemiskinan dari berbagai versi dan perbandingannya dapat dilihat pada tabel berikut.

Penyebab Kemiskinan

Banyak ragam pendapat mengenai sebab-sebab kemiskinan. Namun, secara garis besar dapat dikatakan ada tiga sebab utama kemiskinan. Pertama, kemiskinan alamiah, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kondisi alami seseorang; misalnya cacat mental atau fisik, usia lanjut sehingga tidak mampu bekerja, dan lain-lain. Kedua, kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM akibat kultur masyarakat tertentu; misalnya rasa malas, tidak produktif, bergantung pada harta warisan, dan lain-lain. Ketiga, kemiskinan stuktural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang digunakan negara dalam mengatur urusan rakyat.

Dari tiga sebab utama tersebut, yang paling besar pengaruhnya adalah kemiskinan stuktural. Sebab, dampak kemiskinan yang ditimbulkan bisa sangat luas dalam masyarakat. Kemiskinan jenis inilah yang menggejala di berbagai negara dewasa ini. Tidak hanya di negara-negara sedang berkembang, tetapi juga di negara-negara maju.

Kesalahan negara dalam mengatur urusan rakyat, hingga menghasilkan kemiskinan struktural, disebabkan oleh penerapan sistem Kapitalisme yang memberikan kesalahan mendasar dalam beberapa hal, antara lain:

Peran Negara

Menurut pandangan kapitalis, peran negara secara langsung di bidang sosial dan ekonomi, harus diupayakan seminimal mungkin. Bahkan, diharapkan negara hanya berperan dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum semata. Lalu, siapa yang berperan secara langsung menangani masalah sosial dan ekonomi? Tidak lain adalah masyarakat itu sendiri atau swasta. Karena itulah, dalam masyarakat kapitalis kita jumpai banyak sekali yayasan-yayasan. Di antaranya ada yang bergerak dibidang sosial, pendidikan, dan sebagainya. Selain itu, kita jumpai pula banyak program swatanisasi badan usaha milik negara.

Peran negara semacam ini, jelas telah menjadikan negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pemelihara urusan rakyat. Negara juga akan kehilangan kemampuannya dalam menjalankan fungsi pemelihara urusan rakyat. Akhirnya, rakyat dibiarkan berkompetisi secara bebas dalam masyarakat. Realitas adanya orang yang kuat dan yang lemah, yang sehat dan yang cacat, yang tua dan yang muda, dan sebagainya, diabaikan sama sekali. Yang berlaku kemudian adalah hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang dan berhak hidup.

Kesenjangan kaya miskin di dunia saat ini adalah buah dari diterapkannya sistem Kapitalisme yang sangat individualis itu. Dalam pandangan kapitalis, penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab si miskin itu sendiri, kemiskinan bukan merupakan beban bagi umat, negara, atau kaum hartawan. Sudah saatnya kita mencari dan menerapkan sistem alternatif selain Kapitalisme, tanpa perlu ada tawar-menawar lagi.

Cara Islam Mengatasi Kemiskinan

Allah Swt. sesungguhnya telah menciptakan manusia, sekaligus menyediakan sarana-sarana untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan, tidak hanya manusia; seluruh makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan, pasti Allah menyediakan rezeki baginya. Tidaklah mungkin, Allah menciptakan berbagai makhluk, lalu membiarkan begitu saja tanpa menyediakan rezeki bagi mereka. Allah Swt. berfirman:

]اللهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ[

“Allahlah yang menciptakan kamu, kemudian memberikan rezeki” (QS ar-Ruum [30]: 40).

]وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا[

“Tidak ada satu binatang melata pun di bumi, selain Allah yang memberi rezekinya” (QS Hud [11]: 6).

Jika demikian halnya, mengapa terjadi kemiskinan? Seolah-olah kekayaan alam yang ada, tidak mencukupi kebutuhan manusia yang populasinya terus bertambah?

Dalam pandangan ekonomi kapitalis, problem ekonomi disebabkan oleh adanya kelangkaan barang dan jasa, sementara populasi dan kebutuhan manusia terus bertambah. Akibatnya, sebagian orang terpaksa tidak mendapat bagian, sehingga terjadilah kemiskinan. Pandangan ini jelas keliru, batil, dan bertentangan dengan fakta.

Secara i’tiqadi, jumlah kekayaan alam yang disediakan oleh Allah Swt. untuk manusia pasti mencukupi. Meskipun demikian, apabila kekayaan alam ini tidak dikelola dengan benar, tentu akan terjadi ketimpangan dalam distribusinya. Jadi, faktor utama penyebab kemiskinan adalah buruknya distribusi kekayaan. Di sinilah pentingnya keberadaan sebuah sistem hidup yang sahih dan keberadaan negara yang menjalankan sistem tersebut.

Islam adalah sistem hidup yang sahih. Islam memiliki cara yang khas dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Syariat Islam memiliki banyak hukum yang berkaitan dengan pemecahan masalah kemiskinan; baik kemiskinan alamiah, kultural, maupun struktural. Namun, hukum-hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki hubungan sinergis dengan hukum-hukum lainnya. Jadi, dalam menyelesaikan setiap masalah, termasuk kemiskinan, Islam menggunakan pendekatan yang bersifat terpadu. Bagaimana Islam mengatasi kemiskinan, dapat dijelaskan sebagai berikut.

Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Primer

Islam telah menetapkan kebutuhan primer manusia terdiri atas pangan, sandang, dan papan. Terpenuhi-tidaknya ketiga kebutuhan tersebut, selanjutnya menjadi penentu miskin-tidaknya seseorang. Sebagai kebutuhan primer, tentu pemenuhannya atas setiap individu, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan ini.

Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi setiap individu, tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat, sehingga terbayang rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan yang keliru. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan. Mekanisme tersebut adalah:

Mewajibkan Laki-laki Memberi Nafkah kepada Diri dan Keluarganya.

Islam mewajibkan laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Allah Swt. berfirman:

]فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ[

“Maka berjalanlah ke segala penjuru, serta makanlah sebagian dari rezeki-Nya” (QS al-Mulk [67]: 15).

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

“Salah seorang di antara kalian pergi pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya (menjualnya), sehingga dia tidak lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu baik baginya daripada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya”.[1]

Ayat dan hadis di atas menunjukan adanya kewajiban bagi laki-laki untuk bekerja mencari nafkah. Bagi para suami, syara’ juga mewajibkan mereka untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya. Allah Swt. berfirman:

]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[

“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf” (QS al-Baqarah [2]: 233).

]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu” (QS ath-Thalaq [65]: 6).

Jadi jelas, kepada setiap laki-laki yang mampu bekerja, pertama kali Islam mewajibkan untuk berusaha sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Adapun terhadap wanita, Islam tidak mewajibkan mereka untuk bekerja, tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada mereka.

Mewajibkan Kerabat Dekat untuk Membantu Saudaranya

Realitas menunjukkan bahwa tidak semua laki-laki punya kemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Mereka kadang ada yang cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usianya sudah lanjut, dan lain-lain. Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak mampu bekerja. Jika demikian keadaannya, lalu siapa yang akan menanggung kebutuhan nafkahnya?

Dalam kasus semacam ini, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka. Allah Swt. berfirman:

]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ[

“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada pada ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani selain menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya. Waris pun berkewajiban demikian…” (QS al-Baqarah [2]: 233).

Maksudnya, seorang waris berkewajiban sama seperti seorang ayah, dari segi nafkah dan pakaian. Yang dimaksud waris di sini, bukan berarti orang yang secara langsung bisa mewarisi, melainkan yang dimaksud adalah siapa saja yang berhak mendapatkan waris.[2]

Jadi jelas, jika seseorang secara pribadi tidak mampu memenuhi kebutuhannya, karena alasan-alasan di atas, maka kewajiban memenuhi nafkah, beralih ke kerabat dekatnya.

Jika kerabat dekat diberi kewajiban untuk membantu saudaranya yang tidak mampu, bukankah hal ini akan menyebabkan kemiskinan para keluarganya dan dapat berdampak pada menurunnya taraf kehidupan mereka? Tidak dapat dikatakan demikian! Sebab, nafkah tidak diwajibkan oleh syara’ kepada keluarga, kecuali apabila terdapat kelebihan harta. Orang yang tidak memiliki kelebihan, tidak wajib baginya memberi nafkah. Sebab, memberi nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu memberinya.

Orang yang mampu menurut syara’ adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhuan primer (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standar masyarakat sekitarnya. Rasulullah saw. bersabda:

“Sebaik-baik sedekah adalah harta yang berasal dari selebihnya keperluan (HR Imam Bukhari dari Abu Hurairah).

“Tangan di atas (memberi) itu lebih baik dari tangan di bawah (meminta), mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah dari selebihnya keperluan” (HR Nasa’i, Muslim, dan Ahmad dari Abu Hurairah).

Yang dimaksud al-Ghina (selebihnya keperluan) di sini adalah harta ketika manusia (dengan keadaan yang dimilikinya) sudah tidak butuh lagi apa-apa buat mencukupi level pemenuhan kebutuhan primer (al-hajat al-asasiyah) dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standar masyarakat sekitarnya.[3]

Mewajibkan Negara untuk Membantu Rakyat Miskin

Bagaimana jika seseorang yang tidak mampu tersebut tidak memiliki kerabat? Atau dia memiliki kerabat, tetapi hidupnya pas-pasan? Dalam kondisi semacam ini, kewajiban memberi nafkah beralih ke Baitul Mal (kas negara). Dengan kata lain, negara melalui Baitul Mal, berkewajiban untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“Siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan siapa saja yang meninggalkan ‘kalla’, maka dia menjadi kewajiban kami” (HR Imam Muslim).

Yang dimaksud kalla adalah orang yang lemah, tidak mempunyai anak, dan tidak mempunyai orang tua.

Anggaran yang digunakan negara untuk membantu individu yang tidak mampu, pertama-tama diambilkan dari kas zakat. Allah Swt. berfirman:

]إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ[

“Sedekah (zakat) itu hanya diperuntukkan bagi para fakir miskin…” (QS at-Taubah [9]: 60).

Apabila harta zakat tidak mencukupi, maka negara wajib mencarinya dari kas lain, dari Baitul Mal.

Mewajibkan Kaum Muslim untuk Membantu Rakyat Miskin

Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih ke kaum muslim secara kolektif. Allah Swt. berfirman:

]وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ[

“Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bagian” (QS adz-Dzariyat [51]: 19).

Rasulullah saw. juga bersabda:

“Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, lalu di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah Tabaraka Wata’ala terlepas dari mereka” (HR Imam Ahmad).

“Tidaklah beriman kepada-Ku, siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia mengetahuinya” (HR al-Bazzar).

Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, kaum muslim secara individu membantu orang-orang yang miskin. Kedua, negara mewajibkan dharibah (pajak) kepada orang-orang kaya hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu orang miskin. Jika dalam jangka waktu tertentu, pajak tersebut tidak diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara harus dihentikan.

Demikianlah mekanisme bagaimana Islam mengatasi masalah kemiskinan secara langsung. Pertama, orang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengusahakan nafkahnya sendiri. Apabila tidak mampu, maka kerabat dekat yang memiliki kelebihan harta wajib membantu. Apabila kerabat dekatnya tidak mampu, atau tidak mempunyai kerabat dekat, maka kewajiban beralih ke Baitul Mal dari kas zakat. Apabila tidak ada, wajib diambil dari Baitul Mal, dari kas lainnya. Apabila tidak ada juga, maka kewajiban beralih ke seluruh kaum muslim. Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan cara kaum muslim secara individu membantu orang yang miskin; dan negara memungut dharibah (pajak) dari orang-orang kaya hingga mencukupi.

Pengaturan Kepemilikan

Pengaturan kepemilikan memiliki hubungan yang sangat erat dengan masalah kemiskinan dan upaya untuk mengatasinya. Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan ini sedemikian rupa sehingga dapat mencegah munculnya masalah kemiskinan. Bahkan, pengaturan kepemilikan dalam Islam, memungkinkan masalah kemiskinan dapat diatasi dengan sangat mudah.

Pengaturan kepemilikan yang dimaksud mencakup tiga aspek, yaitu jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana pengaturan kepemilikan ini dapat mengatasi masalah kemiskinan, dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut.

Jenis-jenis Kepemilikan

Syariat Islam mendefinisikan kepemilikan sebagai izin dari asy-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

•Kepemilikan individu adalah izin dari Allah Swt.. kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu

Allah Swt. telah memberi hak kepada individu untuk memiliki harta, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Tentu sepanjang harta tersebut diperoleh melalui sebab-sebab yang dibolehkan, misalnya hasil kerja, warisan, pemberian negara, hadiah, dan lain-lain.

Adanya kepemilikan individu ini, menjadikan seseorang termotivasi untuk berusaha mencari harta, guna mencukupi kebutuhannya. Sebab, secara naluriah manusia memang memiliki keinginan untuk memiliki harta. Dengan demikian, seseorang akan berusaha agar kebutuhannya tercukupi. Dengan kata lain, dia akan berusaha untuk tidak hidup miskin.

Kepemilikan umum adalah izin dari Allah Swt. kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu

Aset yang tergolong kepemilikan umum ini, tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap[4], misalnya padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain; kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu[5], misalnya sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; ketiga, barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.

Dalam praktiknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa, sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian, masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini.

Kepemilikan negara adalah setiap harta yang menjadi hak kaum muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada khalifah (sesuai dengan ijtihadnya) sebagai kepala negara

Aset yang termasuk jenis kepemilikan ini di antaranya adalah fa’i, kharaj, jizyah, atau pabrik-pabrik yang dibuat negara, misalnya, pabrik mobil, mesin-mesin, dan lain-lain.

Adanya kepemilikan negara dalam Islam, jelas menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan, dan aset-aset yang cukup banyak. Dengan demikian, negara akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat. Termasuk di dalamnya adalah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat miskin.

Pengelolaan Kepemilikan

Pengelolaan kepemilikan dalam Islam mencakup dua aspek, yaitu pengembangan harta (tanmiyatul mal) dan penginfaqkan harta (infaqul mal).

Baik dalam pengembangan harta maupun penginfaqkan harta, Islam telah mengatur dengan berbagai hukum. Islam, misalnya, melarang seseorang untuk mengembangkan hartanya dengan cara ribawi atau melarang seseorang bersifat kikir, dan sebagainya. Atau misalnya, Islam mewajibkan seseorang untuk menginfaqkan (menafkahkan) hartanya untuk anak dan istrinya, untuk membayar zakat, dan lain-lain. Jelaslah, bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan kepemilikan, akan menjadikan harta itu beredar, perekonomian menjadi berkembang, dan kemiskinan bisa diatasi.

Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Masyarakat

Buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor terpenting penyebab terjadinya kemiskinan. Oleh karena itu, masalah pengaturan distribusi kekayaan ini, menjadi kunci utama penyelesaian masalah kemiskinan.

Dengan mengamati hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan masalah ekonomi, akan kita jumpai secara umum hukum-hukum tersebut senantiasa mengarah pada terwujudnya distribusi kekayaan secara adil dalam masyarakat. Apa yang telah diuraikan sebelumnya tentang jenis-jenis kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan, jelas sekali secara langsung atau tidak langsung mengarah kepada terciptanya distribusi kekayaan.

Kita juga dapat melihat, misalnya, dalam hukum waris. Secara terperinci syariat mengatur kepada siapa harta warisan harus dibagikan. Jadi, seseorang tidak bisa dengan bebas mewariskan hartanya kepada siapa saja yang dikehendaki. Sebab, bisa berpotensi pada distribusi yang tidak adil.

Lebih dari itu, negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada soseorang yang mampu untuk mengelolanya. Bahkan, setiap individu berhak menghidupkan tanah mati, dengan menggarapnya; yang dengan cara itu dia berhak memilikinya. Sebaliknya, negara berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut. Semua itu menggambarkan, bagaimana syariat Islam menciptakan distribusi kekayaan, sekaligus menciptakan produktivitas sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang dengan sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.

Penyediaan Lapangan Kerja

Menyediakan lapangan pekerjaan merupakan kewajiban negara. Hal ini menyandar pada keumuman hadis Rasululah saw.:

“Seorang iman (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya)” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian Beliau saw. bersabda:

“Makanlah dengan satu dirham, sisanya belikan kapak, lalu gunakan ia untuk bekerja”

Demikianlah, ketika syariat Islam mewajibkan seseorang untuk memberi nafkah kepada diri dan keluarganya, maka syariat Islam pun mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, setiap orang akan produktif sehingga kemiskinan dapat teratasi.

Penyediaan Layanan Pendidikan

Masalah kemiskinan sering muncul akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia, baik dari sisi kepribadian maupun keterampilan. Inilah yang disebut dengan kemiskinan kultural. Masalah ini dapat diatasi melalui penyediaan layanan pendidikan oleh negara. Hal ini dimungkinkan karena pendidikan dalam Islam mengarah pada dua kualifikasi penting, yaitu terbentuknya berkepribadian Islam yang kuat, sekaligus memiliki keterampilan untuk berkarya.

Syariat Islam telah mewajibkan negara untuk menyediakan layanan pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyat. Sebab, pendidikan memang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat. Layanan pendidikan ini akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan selanjutnya akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, inovatif, dan produktif. Dengan demikian, kemiskinan kultural akan dapat teratasi.

Keberhasilan Islam dalam Mengatasi Kemiskinan

Solusi yang ditawarkan Islam dalam mengatasi kemiskinan, sebagimana yang telah diuraikan di atas, bukanlah sesuatu yang menarik sebatas dalam tataran konsep semata. Perjalanan panjang sejarah kaum muslim, membuktikan bahwa solusi tersebut benar-benar dapat realisasikan. Yaitu ketika kaum muslim hidup di bawah naungan Negara Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah.

Dalam kitab al-Amwaal karangan Abu Ubaidah, diceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khathab pernah berkata kepada pegawainya yang bertugas membagikan shadaqah, “Jika kamu memberikan, maka cukupkanlah”, selanjutnya beliau berkata lagi,“Berilah mereka itu sedekah berulangkali sekalipun salah seorang di antara mereka memiliki seratus unta”.[6] Beliau menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Beliau mengawinkan kaum muslim yang tidak mampu; membayar utang-utang mereka, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.

Kodisi politik seperti ini terus berlangsung hingga masa Daulah Umayah di bawah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada saat itu, rakyat sudah sampai pada taraf hidup ketika mereka tidak memerlukan bantuan harta lagi. Pada tahun kedua masa kepemimpinannya, Umar bin Abdul Aziz menerima kelebihan uang Baitul Mal secara berlimpah dari gubernur Irak. Beliau lalu mengirim surat kepada gubernur tersebut,“Telitilah, barang siapa berutang, tidak berlebih-lebihan dan foya-foya, maka bayarlah utangnya”. Kemudian, gubernur itu mengirim jawaban kepada beliau,“Sesungguhnya aku telah melunasi utang orang-orang yang mempunyai tanggungan utang, sehingga tidak ada seorang pun di Irak yang masih mempunyai utang, maka apa yang harus aku perbuat terhadap sisa harta ini?” Umar bin Abdul Aziz mengirimkan jawaban, “Lihatlah setiap jejaka yang belum menikah, sedangkan dia menginginkan menikah, kawinkanlah dia dan bayar mas kawinnya”. Gubernur itu mengirimkan berita lagi bahwa dia sudah melaksanakan semua perintahnya, tetapi harta masih juga tersisa. Selanjutnya, Umar bin Abdul Aziz mengirimkan surat lagi kepadanya, “Lihatlah orang-orang Ahlu adz-Dzimmah[7] yang tidak mempunyai biaya untuk menanami tanahnya, berilah dia apa-apa yang dapat menyejahterakannya.” Dalam kesempatan lain, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pegawainya untuk berseru setiap hari di kerumunan khalayak ramai, untuk mencukupi kebutuhannya masing-masing. “Wahai manusia! Adakah di antara kalian orang-orang yang miskin? Siapakah yang ingin kawin? Ke manakah anak-anak yatim?” Ternyata, tidak seorang pun datang memenuhi seruan tersebut.[8]

Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini, tidak hanya diberikan kepada kaum muslim, tetapi juga kepada orang nonmuslim. Dalam hal ini, orang-orang nonmuslim yang menjadi warga negara Daulah Khilafah, mempunyai hak yang sama dengan orang muslim, tanpa ada perbedaan. Sebagai contoh, dalam akad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduk Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: “Saya tetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya, kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan para penganut agamanya memberi sedekah; maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Untuk selanjutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya, menjadi tanggungan Baitul Mal kaum muslim.”[9] Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.

Umar bin Khatab r.a. pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang sedang mengemis. Ketika ditanyakan kepadanya, ternyata usia tua dan kebutuhan telah mendesaknya untuk berbuat demikian. Umar segera membawanya kepada bendahara Baitul Mal dan memerintahkan agar ditetapkan bagi orang itu, dan orang-orang seperti dia, sejumlah uang dari Baitul Mal yang cukup baginya dan dapat memperbaiki keadaannya. Umar berkata, “Kita telah bertindak tidak adil terhadapnya, menerima pembayaran jizyah darinya kala dia masih muda, kemudian menelantarkannya kala dia sudah lanjut usia.[10]

Demikianlah beberapa gambaran sejarah kaum muslim, yang menunjukkan betapa Islam yang mereka terapkan ketika itu benar-benar membawa keberkahan dan kesejahteraan hidup. Bukan hanya bagi umat muslim tapi juga bagi umat nonmuslim yang hidup di bawah naungan Islam.

Khatimah

Islam bukanlah agama ritual semata, melainkan sebuah ideologi. Sebagai sebuah ideologi yang sahih, tentu Islam memiliki cara-cara yang lengkap untuk mengatasi berbagai problem manusia, termasuk problem kemiskinan. Dari pembahasan ini, tampak bagaimana keandalan Islam dalam mengatasi problem kemiskinan. Apabila saat ini kita menyaksikan banyak kemiskinan yang justru melanda umat Islam, hal itu disebabkan mereka tidak hidup secara Islam. Sistem hidup selain Islamlah (Kapitalisme, Sosialisme/Komunisme) yang mereka terapkan saat ini, sehingga meskipun kekayaan alamnya melimpah, tetap saja hidup dalam kemiskinan. Allah Swt. berfirman:

]وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى[

“Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” (QS Thahaa [20]: 124).

Jika demikian halnya, masihkah umat ini tetap rela hidup tanpa syariat Islam? (Lajnah Mashlahiyah HTI )


[1] HR. Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi dari Abu Hurairah

[2] Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzamul Iqtishadi fil Islam,. Daarul Ummah, Cetakan ke-4, 1990, hal. 210

[3] Al-Maliki, Abdurahman., as-Siyasatu al-Iqtishadiyahtu al-Mutsla, hal. 176. 1963

[4] Rasulullah bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api”

[5] Rasulullah bersabda: “Tidak ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya” Artinya tidak ada hak bagi seorang pun untuk membuat batas atau pagar atas segala sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat.

[6] Abdurrahman al-Bagdadi, Ulama dan Penguasa di Masa Kejayaan dan Kemunduran, Gema Insani Press, Jakarta, 1988, hal. 38.

[7] Orang non-Muslim yang hidup di bawah naungan Negara Khilafah.

[8] Ibid. hal. 39

[9] Diriwayatkan dari Abu Yusuf dalam kitabnya al-Kharaj, hal. 144.

[10] Ibid, hal. 126.

[http://hizbut-tahrir.or.id/2009/04/06/syariat-islam-dan-masalah-kemiskinan/]