Perubahan besar dunia menuju KHILAFAH

menuju KHILAFAH photo Menuju-MK-2013.gif

The KHILAFAH Channel

khilafah on livestream.com. Broadcast Live Free
Tampilkan postingan dengan label RAMADHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAMADHAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Agustus 2010

Ramadhan, Gencarkan Kuliah tentang Khilafah di Masjid-masjid Palestina, Otoritas Sekuler Berusaha Menggagalkannya

Syabab.Com - Ramadhan bukan saja bulan suci kemuliaan bagi kaum Muslim, tetapi Ramadhan telah menjadi bulan perjuangan dan kemenangan. Di Palestina, para pengemban dakwah dari Hizbut Tahrir terus menerus menggencarkan dakwah pembebasan negeri-negeri Muslim termasuk Palestina dengan seruan penegakkan Khilafah. Beberapa masjid besar di Tepi Barat telah menjadi tempat untuk pengkajian Khilafah, Jumat, 17 Ramadhan 1431 H.

Melihat gencarnya dakwah yang dilakukan oleh para pemuda Hizbut Tahrir tersebut membuat Otoritas Palestina geram. Mereka tak malu-malunya menangkapi para pengemban dakwah tersebut usai mereka menyerukan seruannya.

Menurut sumber dari Kantor Informasi Hizbut Tahrir, bahwa pasukan sekuler Otoritas telah menyerbu Masjid Besar Al-Birah di Ramalah, Jumat Sore. Mereka berusaha mencegah agenda dakwah Hizbut Tahrir di bulan Ramadhan tersebut.

Sumber melaporkan, setelah seorang ustadz mulai memberikan kajian Islamnya, pihak keamanan Otoritas Sekuler Palestina mencegah dia berbicara dan berusaha menangkapnya.

Pihak keamanan pun telah melakukan tindakan yang menyedihkan di dalam masjid, termasuk berbicara kasar dan menyerang jamaah dan orang tua. Mereka menangkap puluhan jamaah dan para pendukung yang berada di masjid yang hendak mengikuti kajian bersama Hizbut Tahrir di Masjid.

Menurut sumber yang sama, pasukan keamanan pun terus mengepung lama masjid setelah shalat Jumat. Bahkan polisi anti huru hara bersenjata lengkap pun berkeliaran di sekitar masjid.

Kaum Muslim berkumpul di Masjid-masjid Palestina mengikuti Kuliah Hizbut Tahrir

Sementara itu, sebuah pembelajaran oleh Hizbut Tahrir pada sore Jumat, 17 Ramadhan, 27/08/2010 digelar di Masjid Khabab bin Al'arat, Hebron. Kaum Muslim berkumpul di dalam masjid tersebut utuk menerima kuliah bersama Hizbut Tahrir tentang keutamaan bulan Ramadhan, sejarah, hingga bencana yang menimpa umat ini.

Lagi-lagi, pasukan otoritas Sekuler Palestina merusak kesucian Ramadhan dengan berusaha membubarkan acara mulia tersebut. Menjelang akhir acara, mereka pun berusaha menangkap para jamaah. Seorang syabab berusaha menjaga anaknya yang ditangkap aparat, hingga pasukan keamanan mengancam menembakkan pelurunya serta menghina Allah. Sungguh perbuatan yang sangat hina oleh pasukan otoritas sekuler membuat geram para jamaah.

Sangat jelas sekali, penguasa otoritas sekuler menunjukkan permusuhannya terhadap Islam dan telah menjadikan mereka terhina, berani menghinakan Allah dan kesucian bulan Ramadhan tersebut.

Pasukan otoritas sekuler tersebut, sepanjang Jumat, telah menahan para pemuda Hizbut Tahrir di beberapa wilayah di Tepi Barat, termasuk di Qalqilya, Salfit, Hebron dan tempat lainnya.

Sekalipun otoritas telah membebaskan yang ditangkap, namun kampanye penyerbuan ke masjid di bulan Ramadhan tersebut telah mencerminkan penguasa setempat hanya melindungi dan menjaga keamanan orang Yahudi, serta melakukan permusuhan terhadai Islam dan rakyat Palestina.

Demikianlah, semua ini hanya mengingatkan kita pada sabda Nabi Saw.: “Akan senantiasa ada sekelompok orang dari umatku yang selalu menegakkan kebenaran dan mampu mengalahkan musuh-musuh mereka. Tidak memadaratkan mereka orang-orang yang menentang mereka, kecuali sekadar kesulitan hidup yang akan menimpa mereka, sampai datang kepada mereka keputusan Allah (Hari Kiamat), sementara mereka tetap dalam keadaan demikian.” Para sahabat bertanya, ”Ya Rasulullah, di manakah mereka berada?” Rasulullah saw. menjawab, “Mereka berada di Baitul Maqdis (al-Quds) dan di sekitar Baitul Maqdis.” (HR. Ahmad dan ath-Thabrani)

Semoga kaum Muslim di seantero dunia diberikan kesadaran untuk kembali bangkit dan bersatu di bawah naungan Khilafah Rasyidah yang akan membebaskan negeri-negeri Muslim dari cengkraman para penguasa korup dan bangsa penjajah. Amin. [m/htpal/syabab.com]

Anak-anak Palestina pun ikut serta dalam kajian Hizbut Tahrir


Kamis, 12 Agustus 2010

PENTINGNYA KHILAFAH DALAM PENENTUAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN

bagaimana peran Khilafah nanti dalam menentukan awal Ramadhan dan akhir Ramadhan (Idul Fitri)?

Khalifah mempunyai hak melakukan adopsi (tabanni) hukum syariah Islam dan melegislasikannya menjadi undang-undang yang berlaku mengikat bagi publik. Adopsi ini dilaksanakan Khalifah jika terdapat khilafiyah dalam hukum syariah hasil ijtihad. Maka ketika Khalifah memilih satu pendapat, rakyat wajib mentaatinya sehingga perbedaan pendapat tidak ada lagi. Kaidah fiqih menyebutkan : Amru al-imam yarfa’u al-khilaf fi al-masa`il al-ijtihadiyah (Perintah Imam/Khalifah menghilangkan perbedaan pendapat dalam masalah-masalah hasil ijtihad/khilafiyah). (M. Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah al-Syar’iyah, III/1797; M. Shidqi al-Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, I/268).

Namun jika khilafiyah itu terjadi dalam masalah-masalah ibadah, seperti shalat tarawih 8 rakaat atau 20 rakaat, shalat Shubuh dengan qunut atau tidak, hukum dasarnya ialah Khalifah tidak mengadopsi. Maka kaum muslimin, misalnya, tidak diwajibkan shalat sama dengan mazhab Khalifah dalam jumlah rakaat shalat tarawih, atau dalam pengamalan qunut dalam shalat Shubuh, dan seterusnya.

Ada dua alasan mengapa Khalifah tak melakukan adopsi dalam hukum ibadah yang khilafiyah. Pertama, karena tak sesuai dengan fakta adopsi, mengingat adopsi terjadi pada interaksi antara sesama manusia, misalnya dalam hukum muamalah dan uqubat, bukan pada interaksi antara manusia dengan Allah SWT. Kedua, karena adopsi dalam masalah ibadah akan menimbulkan rasa sempit (haraj) di kalangan umat. (Mahmud al-Khalidi, Qawa’id Nizham al-Hukm fi al-Islam, hal. 357)

Tapi ini bukan berarti haram hukumnya Khalifah mengadopsi hukum ibadah. Maksudnya ialah lebih baik Khalifah tidak mengadopsi. Kalau Khalifah mengadopsi hukum ibadah, hukumnya boleh, tidak haram. Imam Nawawi berpendapat boleh hukumnya Khalifah mengadopsi hukum ibadah. Seperti dikutip Imam Suyuthi, Imam Nawawi menyatakan,"Kalau Khalifah memerintahkan umat untuk berpuasa sunnah tiga hari dalam rangka istisqa (minta turunnya hujan), umat wajib mentaati perintahnya." (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 527).

Bahkan mengadopsi hukum ibadah dapat menjadi wajib bagi Khalifah, jika terkait dengan persatuan umat dan kesatuan negara yang wajib dijaga Khalifah. Jadi meski hukum dasarnya Khalifah tak mengadopsi, tapi demi kesatuan umat dan persatuan negara, Khalifah akan mengadopsi beberapa hukum ibadah, seperti penentuan waktu ibadah haji, penentuan awal Ramadhan, dan penentuan Idul Fitri dan Idul Adha. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal.21).

Maka dari itu, meski penentuan awal dan akhir Ramadhan merupakan masalah khilafiyah, Khalifah nanti akan mengadopsi hukum dalam masalah ini. Tentu pendapat yang diadopsi adalah pendapat yang kuat (rajih) yang sejalan dengan persatuan umat dan kesatuan negara. Yaitu pendapat jumhur ulama yang mewajibkan penggunaan rukyatul hilal (bukan hisab) yang diberlakukan seluruh dunia. Kata Wahbah Az-Zuhaili,"Pendapat jumhur inilah yang rajih menurut saya, untuk menyatukan ibadah kaum muslimin dan mencegah perbedaan pendapat yang tak dapat diterima lagi di masa sekarang." (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/610, Ahmad bin Muhammad Shiddiq al-Ghumari, Taujih al-Anzhar li Tauhid al-Muslimin fi al-Shaum wa al-Ifthar, hal.19).

Jadi ketika Khalifah nanti melakukan rukyat, hasil rukyat akan diberlakukan global kepada seluruh umat Islam. Hal ini ditegaskan oleh Imam Al-Maziri ketika mensyarah hadis-hadis Shahih Muslim tentang rukyatul hilal. "Jika hilal telah terbukti oleh Khalifah maka seluruh negeri-negeri Islam wajib merujuk hasil rukyat itu…sebab rukyat Khalifah berbeda dengan rukyat dari selain Khalifah. Karena seluruh negeri-negeri yang berada di bawah pemerintahannya dianggap bagaikan satu negeri." (Imam al-Maziri, Al-Mu’allim bi Fawa`id Muslim, Tunis : Ad-Dar At-Tunisiyah, II/44-45). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 30 juli 2010

Muhammad Shiddiq al-Jawi

(khilafah1924.org)